MINAHASA (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hilda Mulyadin, mengingatkan para notaris untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
Hal ini disampaikan Hilda saat melantik Gabriela G. Voges sebagai Notaris Pengganti di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Dengan disaksikan oleh Mirfad Basalamah, Kepala Bidang HAM, dan Jefry Boy Balaati, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Notaris Pengganti ini dilantik dan dijanjikan untuk menggantikan Notaris Natalia M. Rumagit yang cuti.
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan 2 tahun 2014,” ujar Hilda.
Hilda berpendapat bahwa notaris pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama dengan notaris yang digantikannya. Tanggung jawab yang diberikan kepada notaris juga berlaku sama dengan notaris yang digantikannya.
“Untuk itu sekali lagi diingatkan jika dalam bekerja kita harus mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kembali.(Franky Mezack)