Kemensos Libatkan KPM di Kopdes Merah Putih, Bansos dan Ekonomi Warga Terhubung

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Kementerian Sosial memperkuat pelaksanaan program melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas pemberdayaan keluarga penerima manfaat sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi berbasis koperasi desa.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Kemensos mendapat mandat mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih secara berkelanjutan.Salah satu fokus utama ialah mengajak seluruh keluarga penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota aktif koperasi di daerah masing-masing.

Keikutsertaan penerima manfaat diharapkan memperbesar perputaran ekonomi sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas di tingkat desa.Program ini juga memberi kesempatan kepada keluarga penerima manfaat memasok berbagai kebutuhan yang dibutuhkan koperasi.

Bacaan Lainnya

Melalui skema tersebut, produk hasil usaha masyarakat berpeluang dipasarkan langsung melalui Koperasi Desa Merah Putih.Model pemberdayaan ini diharapkan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Selain pemberdayaan usaha, Kemensos juga menyiapkan pola baru dalam pemenuhan kebutuhan bantuan sosial melalui koperasi.Kebutuhan berbagai komponen bantuan sosial nantinya diprioritaskan berasal dari Koperasi Desa Merah Putih.

Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan rantai ekonomi yang saling menguntungkan antara koperasi dan penerima manfaat.Penerima manfaat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga dapat berperan sebagai pelaku ekonomi produktif.

Dengan pola tersebut, dana bantuan sosial berpotensi terus berputar di lingkungan desa melalui aktivitas koperasi.Sinergi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi.

Kemensos menilai pendekatan tersebut mampu meningkatkan manfaat sosial sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.“Untuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan Inpres Nomor 9, Kementerian Sosial turut berpartisipasi.”

“Mendorong penerima manfaat, untuk semuanya aktif menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” kata Mensos Saifullah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

“Yang kedua, dalam rangka pemberdayaan, diharapkan nanti tentu penerima manfaat bisa menjual produk-produknya ke Koperasi Desa Merah Putih. Dan yang ketiga, dalam rangka membelanjakan bansosnya, nanti bisa di Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Gus Ipul.

suarapancasilaid'

Pos terkait