Jakarta, SUARAPANCASILA.ID – Langkah tegas mulai ditempuh Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengawal pengelolaan lingkungan di Indonesia. Tidak hanya memberikan penghargaan kepada kota-kota berprestasi dalam menjaga kebersihan, pemerintah pusat juga bersiap memberikan label malu berupa predikat “Kota Kotor” bagi daerah yang dinilai gagal menunjukkan kinerja dalam pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Penyampaian Arahan Menteri Lingkungan Hidup tentang Program Adipura menuju 100% Pengelolaan Sampah Tahun 2029 yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, turut hadir secara langsung dan menyampaikan komitmennya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih. Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah persiapan daerahnya menghadapi penilaian Adipura yang kini semakin ketat.
Di forum tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol, membeberkan fakta mencengangkan: sekitar 50,78% sampah di Indonesia berasal dari sektor rumah tangga. Kondisi ini menjadi perhatian utama dalam upaya mendorong pola pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berbasis data. Kini, seluruh sampah ditargetkan untuk terlebih dahulu masuk ke fasilitas pengolahan, dan hanya residu yang akan dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Program Adipura yang selama ini dikenal sebagai bentuk apresiasi terhadap kota bersih kini berkembang menjadi sarana evaluasi yang lebih tajam. Penilaian tidak hanya menyoal kebersihan semata, tapi juga menekankan pada pengurangan sampah dari sumber, partisipasi aktif masyarakat, sistem pemilahan, serta implementasi daur ulang yang progresif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberikan insentif bagi daerah yang berprestasi, dan sebaliknya, menjatuhkan sanksi moral bagi yang abai.
Salah satu inovasi baru yang disampaikan dalam forum itu adalah wacana pemberian predikat “Kota Kotor”. Predikat ini akan disematkan kepada daerah-daerah yang mencatatkan performa terburuk dalam pengelolaan lingkungan, khususnya di sektor persampahan. Sebuah peringatan keras agar pemerintah daerah tidak lagi memandang sebelah mata isu lingkungan.
Kegiatan ini turut dihadiri secara daring oleh Plt. Kepala Dinas serta Kepala UPTD Kebersihan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut. Kehadiran mereka menandai keseriusan daerah dalam menyimak arahan strategis dari pemerintah pusat, serta menjadi cerminan tekad untuk berbenah.(suarapancasila.id-foto:ist/diskominfostasantala)