Terkait Pengadaan Jalan Tol Wilayah I Gempol – Pasuruan
PASURUAN, SUARAPANCASILA.ID – Gugatan nomer perkara 20/pdt.G/2024/PN Bil tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait ganti rugi pengadaan jalan tol, kembali memasuki sidang tahap 2 bertempat di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruhan, Kamis, (28/3/2024).
Dalam sidang ini sebagai penggugat yakni pengacara muda Adhy Dharmawan, SH.MH, dengan menggugat PT SIER – PIER sebagai Tergugat I, Kementerian PUPR BINA MARGA Wilayah I Pengadaan Jalan Tol Gempol – Pasuruan tergugat II, Kepala Desa Curah Dukuh tergugat III, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan sebagai tergugat IV.
Dimana dalam gugatannya Pengacara muda tersebut meminta ganti rugi kurang lebih sekitar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah),dikarenakan itu adalah hak kliennya yang tidak terbayarkan, sementara jalan Tol sudah jadi.
Dikesempatan ini, Pengacara muda yang sudah berulang kali memenangkan gugatan sengketa lahan di Jawa Timur ini menyampaikan, bahwa dalam persidangan yang tidak hadir hanya Kades Curah dukuh. Sedangkan PT SIER – PIER hadir, akan tetapi karena kelengkapan administrasi kurang lengkap serta tidak membawa Akta Pendirian PT, sehingga di anggap tidak hadir.
“Kita tunggu saja di sidang berikutnya. Semoga semua pihak bisa hadir agar mediasi bisa segera terlaksana. Jika tidak ada titik temu, langsung ke agenda pokok perkara untuk pembuktiannya”, tuturnya.
Upaya yang dilakukan Adhy tidak lain adalah memperjuangkan hak – hak kliennya dikarenakan tidak mendapatkan haknya. Dia berharap keadilan berpihak kepadanya.
Senada dengan disampaikan Adhy Dharmawan, rekannya dalam hal ini Andre Hermawan, SH juga berkomitmen memperjuangkan hak kliennya. Dikarenakan belum terpenuhi hak-haknya.
“Lucunya adalah pembayaran tersebut di terima oleh PT SIER – PIER, yang dimana itu bukan hak dari PT SIER – PIER karena pemilik lahan tersebut adalah klien kami”, terangnya.
Dikesempatan ini pihaknya juga meminta semua pihak mengawasi betul persoalan yang terjadi, agar keadilan bisa benar-benar ditegakkan.
“Mohon dengan sangat peran serta media untuk mengawasi persoalan ini. Disisi lain sebagai kuasa hukum, kami akan berkirim surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, agar persidangan ini diawasi betul, Sehingga klien yang kami bela dapat keadilan”, pungkasnya. (*)