Kemkomdigi Tegaskan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Ancaman bagi Keselamatan Publik

NASIONAL, SUARAPANCASILA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa perangkat telekomunikasi ilegal berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat sistem peringatan dini cuaca, serta merusak stabilitas jaringan seluler.

Penertiban perangkat ilegal yang dilakukan di Yogyakarta dan Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan spektrum frekuensi demi keselamatan publik.

Pelaksana harian (Plh). Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menyatakan bahwa spektrum frekuensi merupakan aset strategis negara yang wajib terbebas dari perangkat tidak berizin. Ia mengingatkan bahwa pemancar ilegal sering menjadi sumber gangguan laten dengan risiko besar.  “Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” kata Ervan dalam keterangannya terkait acara Pemusnahan Alat Perangkat Telekomunikasi Ilegal Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, pada Kamis (27/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kemkomdigi menyita 75 perangkat telekomunikasi ilegal, mulai dari pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran tanpa izin milik perorangan, perusahaan, dan instansi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Seluruh perangkat dimusnahkan setelah melalui tahapan pembinaan, teguran, klarifikasi, dan sanksi administratif.  “Pemusnahan adalah opsi terakhir. Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara beratahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standard, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang dimusnahkan,” ujar Ervan.

Upaya penindakan tersebut turut mengamankan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah. Menurut Ervan, capaian ini menunjukkan bahwa sanksi bagi pelanggar spektrum diterapkan secara tegas dan terukur.  “Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara,” tegasnya.

Dari hasil pengawasan lapangan, Kemkomdigi masih menemukan pola pelanggaran berulang, antara lain access point yang dimodifikasi melebihi izin kelas, perangkat penguat sinyal tanpa sertifikasi, serta radio siaran yang beroperasi pada frekuensi ilegal.

Ervan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli perangkat murah yang tidak jelas perizinannya.  “Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tuturnya.

Ervan menegaskan bahwa penertiban spektrum bukan hanya penindakan perangkat ilegal, tetapi juga langkah untuk menjaga fondasi layanan digital nasional.  “Melalui penertiban spektrum frekuensi sebagai kegiatan rutin Komdigi, kita sedang menyiapkan fondasi yang bersih bagi keselamatan penerbangan, kecepatan respons kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi agar seluruh infrastruktur digital Indonesia dapat bekerja untuk satu tujuan yang sama, yaitu kepentingan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *