Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto Kembali Mangkir, Wirman Tidak Tahu Ada Sertifikat?

SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID – Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto yang sebelumnya diwakili Yusrizal, SH, MH dan Rizky Afdal, ST dalam sidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto hari Senin (03/03/25) kembali ‘mangkir’ (tidak hadir) dalam posisinya Turut Tergugat dalam Kasus Perdata No. 2/Pdt-G/2024/PN-Swl

Sementara Wirman, 71 tahun suku Kutianyia mewakili isterinya Junaida (suku Mandailiang) yang dihadirkan sebagai saksi sepadan oleh Desi Susrianti (Tergugat), mengaku tidak mengetahui ada SHM No. 00120/1997 atasnama Syeftinengsi.

Menurut Wirman, dia sangat kenal dengan Sutan Badarun sejak tahun 1983 lalu. “Kami sama-sama memotong/manakiak/menyadap karet. Kebun karet kami bersebelahan/bersepadan,” kata Wirman.

Bacaan Lainnya

Wirman yang menjabat Kepala Dusun Tarusan Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin selama 20 tahun berturut-turut sejak tahun 1994, mengaku tidak mengetahui secara oasti ada pengurusan sertifikat atasnama Syafei Rajo Pahlawan dan delapan orang lainnya melalui Program Nasional (PRONA) yang diselenggarakan Kanwil Agraria/BPN Provinsi Sumatra Barat tahun 1997 lalu.

Tahun 2011 Junaida isteri Wirman mengurus SHM yang berbatas-sepadan dengan Desi Susrianti, jalan-raya, Musril (tanah bersertifikat SHM milik Musril tersebut tahun 2007 dibeli oleh Asnidar dan disinyalir pula SHM-nya kini overlapping dengan Bu Junaida) serta dibagian lain berbatas-sepadan dengan tanah milik Ronny.

Menurut keterangan kesaksian Wirman, sebagaimana disampaikan Nelson (putra dari Sutan Badarun) bahwa asal tanah milik Desi Susrianti yang tertuang dalam SHM No. 00568/2018 berasal dari tanah milik Sutan Badarun yang dibeli Desi Susrianti. “Secara detail dan terperinci saya tidak mengetahui. Namun berdasarkan pengakuan yang disampaikan Nelson waktu dia pulang-kampung bahwa tanah ayahnya (Sutan Badarun, Pen) sudah dijual kepada Desi Susrianti. Itu yang saya ketahui,” kata Wirman.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Rahma Satra, SH, Wirman mengakui tanah yang SHM-nya diduga overlapping (tumpang- tindih) di Dusun Tarusan itu milik kaum Suku Mandailiang Kenagarian Kolok. “Setahu saya memang milik kaum Suku Mandailiang,” tegas Wirman.

Wirman tetap tenang menjawab pertanyaan yang diajukan Kuaaa Hukum Tergugat Boy Purbadi dan Rahma Satra. Begitu juga dengan penegasan- penegasan Wirman menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum Penggugat Sumardi, Zulhefrimen dan Cory Amanda.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Hakim Ketua Devid Agusriandi, SH, MH dengan Hakim Anggota Nadya Yurisa Adila, SH, MH dan Indra Resta Oktafina, SH serta Panitera Pengganti Sarman, SH.

Sidang lanjutan digelar Kamis (06/03/25) di Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi AKBP (Purn) Nelson yang akan disampaikan secara webinar dari Tanjung Pinang (Kepulauan Riau). Diharapkan Kuasa Turut Tergugat Yusrizal, SH, MH dan Rizky Afdal, ST bisa hadir mendengarkan kesaksian Nelson.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *