Kesepakatan DPRD dan Pemkab Badung Tetapkan KUA-PPAS 2025

 

 

 

Bacaan Lainnya

 

BADUNG,SUARAPANCASILA.id-Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam laporan hasil pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2023 serta Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 16 Juli 2024, DPRD Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan Raperda APBD Kabupaten Badung dalam KUA-PPAS tahun 2025.

“Kita telah sepakat menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp 10 triliun 488 miliar lebih dan Belanja Daerah Rp 10 triliun 604 miliar, yang artinya ada defisit Rp 115 miliar,” kata Putu Parwata.

 

Defisit sebesar Rp 115 miliar, menurutnya, akan ditutupi dari efisiensi yang dilakukan dan tambahan-tambahan pendapatan lainnya, termasuk dari SILPA. “Ini apresiasi kami dari DPRD Badung. Kemudian, Laporan Pertanggungjawaban APBD Badung 2023, tentu kami juga mengapresiasi,” ungkapnya.

 

Putu Parwata menyebutkan bahwa Kabupaten Badung telah 12 kali dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Bali. “Ini sangat luar biasa. Kami berharap hal ini berkelanjutan, sehingga di 2025 nanti kebutuhan-kebutuhan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, sarana prasarana, kesehatan, utilitas, transportasi, dan taman kota bisa dilaksanakan dengan baik,” tandasnya.

 

Dokumen penganggaran tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan (MOU) sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD tahun 2025. Putu Parwata menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bupati Badung dan seluruh jajarannya atas kerjasama dan ketekunan dalam proses pembahasan.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menambahkan bahwa agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Badung yang disepakati bersama pihak legislatif telah berjalan dengan baik sesuai amanah konstitusi. “Produk yang disepakati ini dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Badung,” ujarnya.

Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Badung atas kinerjanya dalam proses pembahasan KUA-PPAS tahun 2025 dan tiga Ranperda lainnya. Selama proses tersebut, masukan Dewan dijadikan pertimbangan utama untuk menyempurnakan kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah, serta menyesuaikan program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA-PPAS Kabupaten Badung 2025.

“Seluruh masukan Dewan akan dijadikan pertimbangan untuk menyempurnakan kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah, serta menyesuaikan program kegiatan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, agar lebih realistis, efektif, dan efisien,” tutupnya.

Selain Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Badung, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung serta para undangan lainnya.(MP)

AR81

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *