PERAWANG, SUARAPANCASILA.ID – Pelaku yang melakukan penggelapan dan atau penipuan uang ruko dan gaji karyawan dengan kerugian Rp. 28.500.000,- (Dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) diamankan di Polsek Tualang, Kamis (1/8/24).
Pelaku tersebut berinisial MF, 28 tahun diamankan pihak kepolisian karena terbukti melakukan penggelapan dan atau penipuan ruko dan gaji karyawan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di Jl. Hang jebat Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah orang tua Della.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H, M.H membenarkan adanya pelaku yang diamankan di Polsek Tualang dalam tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.
Dari keterangan korban Reza bahwa dia mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada pelaku inisial (MF) . Lalu (MF) hanya memberikan kepada orang tua Della pemilik ruko Rp.15.000.000, – (Lima belas juta rupiah).
Pemilik ruko mengatakan bahwa harga sewa ruko sebesar Rp. 18.000.000,-(Delapan belas juta rupiah), setelah itu Della menanyakan langsung kepada (MF) kemana sisa uang tersebut. Pelaku (MF) mengatakan uang tersebut ada sama adiknya.
Setelah diinterogasi oleh pihak penyidik, pelaku mengakui uang tersebut sudah dipakainya untuk keperluan pribadi dan bermain judi online, (MF) juga tidak membayarkan uang gaji karyawan Rp. 4.500.000,-(Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan meminjam uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah) kepada karyawan.
Sementara, Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief. S.Kom mengatakan bahwa Pelaku juga melakukan penggelapan dan atau penipuan terhadap beberapa orang di Perawang dan kita telah melakukan penyelidikan terhadap (MF) siapa-siapa saja korbannya, ucapnya.
Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Tualang, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ucap Kompol Hendrix. (*)










