NGAWI, SUARAPANCASILA.ID – Rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/3/2024) berhasil menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Awalnya, Puan meminta Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, untuk menyampaikan hasil pembahasan RUU Desa pada tingkat I.
Dalam pemaparannya, Supratman mengatakan bahwa Baleg DPR setuju agar RUU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Salah satu poin penting dalam RUU Desa yang telah disepakati adalah perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan maksimal dapat menjabat selama 2 periode.
Meski demikian, sejumlah perangkat desa melakukan aksi untuk menuntut agar jabatan perangkat desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 periode.
Pada rapat paripurna tersebut, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU. Seluruh anggota fraksi menyatakan setuju, dan kemudian Puan mengetuk palu persetujuan.
Dalam proses pengesahan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan pemerintah. Hal ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyikapi perubahan dan penyesuaian regulasi terkait pemerintahan desa di Indonesia.(*)