BATU, SUARAPANCASILA.ID – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, semakin mendapatkan sorotan serius. Setelah mendapat atensi dari Pemerintah Kota Batu, polemik ini kini sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, khususnya Komisi C yang membidangi pendidikan.
Penjualan LKS di lingkungan sekolah negeri telah lama dilarang oleh berbagai peraturan pemerintah, dengan tujuan utama mencegah komersialisasi pendidikan dan menghindari pembebanan biaya tambahan kepada siswa dan orang tua.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika, S.T., angkat bicara dan menegaskan posisi dewan terkait kasus ini. Beliau menekankan bahwa sekolah negeri dilarang keras memperjualbelikan LKS.
”Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekolah dilarang memperjualbelikan LKS, tanpa adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batu,” tegas Umik, sapaan akrab Dewi Kartika, kepada awak media pada Kamis (16/10/2025).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, jika ada alasan kekurangan dana yang mengharuskan wali murid membeli LKS, pihak sekolah seyogyanya wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
”Karena sudah ada dana BOS dan dana Bosnas juga, jadi tidak boleh melakukan itu, karena ini kan sekolah negeri,” tegas Umik.
Umik menegaskan kembali bahwa larangan ini bertujuan mulia, yaitu untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan menghindari siswa-siswi serta orang tua/wali murid terbebani dengan biaya tambahan yang tidak perlu.
”Jadi, kalau memang wali murid atau orang tua peserta didik merasa keberatan, silakan speak-up kepada awak media, atau laporkan kepada kami (DPRD Kota Batu-red), supaya kita bisa memberi solusi terkait dengan masalah yang ada,” pungkasnya.
PIhaknya berjanji, jika ada laporan keberatan dari wali murid, Komisi C akan segera bertindak.
“Kemudian memanggil Dinas Pendidikan dan sekolah yang dimaksud, untuk kita pecahkan bersama dengan mencari jalan terbaik,” tutupnya.
Sebagai informasi, larangan penjualan LKS didasarkan pada regulasi kuat seperti:
- Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.
- Peraturan lain seperti Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
Semua regulasi ini bertujuan tunggal: mencegah pungutan liar, menghentikan komersialisasi pendidikan, dan memastikan siswa/siswi serta orang tua tidak terbebani biaya yang seharusnya tidak ada di sekolah negeri.(K&D).