MUSI RAWAS UTARA (SUMSEL) SUARA PANCASILA ID – Ketua Lembaga Bantuan Hukum ibu dan Anak Kota Lubuk linggau Caisar Alfoan Ponelim, S.H C.PM, MH tanggapi Kasus perundungan terhadap siswi citra yang merupakan salah satu siswi SMPN Karang Jaya Kabupaten Muratara gempar dimedia beberapa waktu yang lalu, sempat menjadi perhatian public seluruh Indonesia akibat beredarnya video yang berdurasi hampir 3 menit 08 detik tersebut.
“Pertama atas nama LBH Ibu dan anak kami turut prihatin atas kejadian yang memilukan untuk dunia sekolah maupun anak yg menjadi korban, maka kami apresiasi Langkah cepat dan tegas yang telah diambil oleh Dinas Pendidikan Muratara yang telah memutuskan untuk mengeluarkan pelaku dari sekolah dan fokus pada pemulihan mental korban”, ujar Caisar.
Menyoal terkait penegakan hukum dari postesta muratara, caisar berpendapat bahwa bisa saja orang tua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan delik penyertaan pidana.
“Dilema pada saat ini pelaku anak tersebut masih dibawah umur berusia sekitar kurang lebih 13 tahun pada saat ini namun orang tua dari pelaku tersebut bisa bisa saja dilaporkan untuk mencari tahu fakta sebenarnya dan apabila adanya unsur-unsur seperti:enempatkan, membiarkan, menyuruh, melakukan atau tirut serta melakukan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan didalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam pasal 76B “Setiap orang dilarang, menempatkan,membiarkan,
Melibatkan,menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.” Pasal 76C “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhada anak.” .
Dalam pasal 77B disebutkan “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyakan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah” papar pria prawakan antagonis secara rinci tersebut.
Dalam pasal 80 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C,dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dari dasar hukum tersebut artinya bisa bisa saja kita melaporkan orangtua atau wali murid oknum diduga pelaku tersebut diduga telah berpotensi melanggar pasal 76B jo PASAL 77B dan/atau PASAL 76C jo 80 (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Dan nantinya tugas penting bagi penyidik untuk mencari tahu secara detail apakah ada unsur unsur terpenuhi ,penyidik akan memeriksa seluruh stake holder atas kejadian ini jika memang adanya laporan nanti untuk semua subjek hukum yang yang terlibat dalam kasus ini.
“jika memang nanti terbukti adanya unsur unsur delik pidana tersebut maka orang tua/ wali murid tersebut berpotensi menjadi tersangka.
Ini notanya sebagai orang hukum yang memberikan perspektif, selebihnya nanti jika memang adanya laporan terkait tindak pidana tersebut biarkan penyidik bekerja secara professional,akuntabilitas dan transparansi” tutup Caisar.
Penulis: Zamzami.