MUARA ENIM (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID -Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR) ternyata masih ditemukan di wilayah Kabupaten Muara Enim. dan Rekrutmen Satpam Tanpa ada melibatkan warga sekitar Senin (10/03/2025)
Menurut informasi yang di dapat di nara sumber PT. Duta Security Perusahaan BUJP Subjek ke MR.DIY di jalan lintas lingga yang masih membayar upah atau gaji kepada pekerja di bawah UMR. kemudian kegiatan rekrutmen satpam ini kiga tidak melibatkan, warga sekitar atau putra daerah,
Dari Hasil pantauan awak media di lapangan pada tanggal 08 Maret 2025 banyak kejanggalan di temui, terkait rekrutmen dan yang paling tak masuk akal soal gajih karyawan, hal ini di ketahui, saat di Confirmations melalui telpon bahwa perusahaan tersebut membayar upah di bawah UMR 2025 sebesar Rp2.250.000,” ujar Thm…
Sedangkan UMK atau UMR 2025 yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Sumsel untuk wilayah Kabupaten Muara Enim yakni sebesar Rp3.863.417.
Sedangkan Berdasarkan pasal 158 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenakan pidana, dengan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp400 Juta.
perlu diketahui bahwa istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) tidak lagi digunakan. UMR adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya.
istilah UMR kini tidak lagi digunakan dan berganti istilah menjadi Upah Minimum Provinsi (“UMP”) untuk tingkat I (provinsi) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) untuk tingkat II (kabupaten/kota).
Pada dasarnya, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Upah minimum terdiri atas:
Upah Minimum Provinsi, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh Gubernur.
Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Selain itu, penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.
Sementara itu, Ketua Ormas MB-PKRI Amat Nangwi (Jangkuk) menjelaskan, yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permenaker penetapan upah minimum dilakukan bagi:
daerah yang telah memiliki upah minimum; kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum; dan
daerah hasil pemekaran.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU 6/ 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum.
Bilamana hal ini dilanggar, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.
Namun sepertinya ada beberapa perusahaan yang ada di kecamatan lawang kidul harus di investigasi terkait Upah/Gajih Karyawan mengingat banyaknya upah di bawah UMR sudah me jadi kebiasaan dan kesengajaan, karena itu kami dari Ormas MB-PKRI Muara Enim akan terus bekerja mencari berbagai informasi di lapangan, untuk mengusut tuntas permasalahan seperti ini, Sebut Jangkuk
Lanjutnya menambahkan, Dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan terkait.
Sementara untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya.
Akan tetapi, jika daerah tersebut tidak memiliki peraturan daerah yang dimaksud, maka tidak ada kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan untuk diwajibkan memberdayakan putra daerah atau tenaga kerja lokal. Tutupnya.