Kinerja Antikorupsi Diapresiasi KPK, Rejang Lebong Peringkat II MCP se-Provinsi Bengkulu

REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID —Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dalam memperkuat tata kelolapemerintahan yang bersih mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Di bawah kepemimpinan Bupati HM Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Dr. H. Hendri Praja, Rejang Lebongmenempati peringkat kedua capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK se-Provinsi Bengkulu dengan skor 50,68, hanyaterpaut tipis dari Bengkulu Selatan (51,32).

Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah Sumut–Kepri–Bengkulu KPKRI, Uding Juharudin, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Kamis(6/11/2025).
Rakor dipimpin Wakil Bupati Hendri Praja dan dihadiri jajaran kepala OPD, Inspektorat, serta pejabat pelaksana pengadaan barangdan jasa (PBJ).

Bacaan Lainnya

Transparansi dan Pengawasan Jadi Kunci

Dalam arahannya, Wabup Hendri Praja menegaskan bahwa pemerintahan daerah berkomitmen menjalankan pembangunan denganprinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Ia menekankan bahwa pengawasan internal dan keterbukaan publik merupakan fondasi penting untuk mewujudkan tata kelolapemerintahan yang bebas dari penyimpangan.

“Setiap pembangunan harus dikawal dengan sistem pengawasan yang baik agar hasilnya maksimal dan berpihak kepadamasyarakat,” ujar Hendri.

Pada kesempatan itu, tim KPK bersama Pemkab Rejang Lebong juga meninjau empat proyek strategis daerah, yakni:

Pembangunan Puskesmas Sambirejo (Selupu Rejang)

Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Kali Padang

Pembangunan Jembatan Duku Ulu (Curup Timur)

Pembangunan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Rejang Lebong

Wabup menambahkan, masih ada waktu hingga 30 November 2025 untuk menyelesaikan penyampaian dokumen MCP kepada KPK.
“Setiap minggu kami memantau progres 10 proyek strategis dan dua proyek prioritas. Semua kami kawal secara berkala agar laporanMCP terselesaikan dengan baik,” tegasnya.

Berada di Jalur yang Tepat

Ketua Tim Satgas KPK, Uding Juharudin, mengapresiasi langkah-langkah Pemkab Rejang Lebong yang dinilai sudah berada di jaluryang tepat dalam penerapan sistem pencegahan korupsi.

Menurutnya, Pemkab telah menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam hal transparansi PBJ dan penguatan peran AparatPengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Ke depan kami berharap Pemkab Rejang Lebong sudah dapat menjalankan pengawasan PBJ secara mandiri tanpa pendampinganlangsung dari KPK. Itu artinya sistem pencegahan sudah berjalan dengan baik,” ujar Uding.

Ia menjelaskan bahwa PBJ merupakan salah satu dari delapan area fokus MCP-KPK, yang mencakup:
perencanaan dan penganggaran, penguatan APIP, pelayanan publik, manajemen ASN, barang milik daerah, optimalisasi PAD, sertapencegahan korupsi tematik.

Target 2026: Skor MCP Naik ke 85

Dengan posisi saat ini di peringkat kedua provinsi, KPK menargetkan skor MCP Rejang Lebong meningkat hingga 85 poin pada tahun2026.
“Capaian ini sudah baik, tetapi masih bisa ditingkatkan. Kami ingin Rejang Lebong menjadi contoh bagi kabupaten lain di Bengkuludalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, efektif dan berkelanjutan,” ujar Uding, disambut semangat “Siap!” olehseluruh kepala dinas.

Dalam rakor tersebut, KPK juga memaparkan tujuh klasifikasi utama dari 30 bentuk tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021, meliputi:
kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang,dan pemerasan.

Dengan pengawasan ketat dan pendampingan aktif KPK, Pemkab Rejang Lebong menegaskan tekadnya untuk terus membangunpemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.(mcrl/rahman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *