SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA. ID -Pasca MUSORKOTLUB Kota Sawahlunto pada tanggal 24 Agustus 2024 yang digelar oleh Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto (FPOS) dan secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Jhon Reflita, Komite Olahraga Nasional (KONI) Sawahlunto menyatakan menolak resmi dgn menyatakan “KONI Sawahlunto sekaitan dengan MUSORKOTLUB Iegal/cacat hukum dan menolak dengan tegas hasil dari Musorkotlub itu.
Penolakan itu dilakukan dengan melayangkan surat ke KONI Propinsi Sumatera Barat dengan no 412/KU-KONI/SWL/VIII-2024
Dalam hal ini Ketua umum KONI Sawahlunto, Muryanto didampingi Ketua Harian Andrio AN menyebut, sesuai AD/ART ayat 3 dikatakan bahwa Musorkotlub dapat diselenggarakan atas pemintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan dalam permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
“Dari 45 keanggotaan yang ada maka 2/3 dari syarat pengusul sebanyak 30 anggota. Dari 32 anggota pengusul Musorkotlun yang tergabung dalam FPOS, setelah diverifikasi oleh KONI Sawahlunto ada 6 anggota yang tidak berhak untuk mengajukan Musorkotlub, secara aturan sesuai AD /ART,” jelas dia.
6 anggota tersebut katanya FASI secara SK kepengurusan berakhir pada 21 Maret 2021 dengan masa tenggang 6 bulan, yakni 21 September 2021. PERPANI SK kepengurusan berakhir pada 12 Maret 2020 dengan masa tenggan 6 bulan, yakni 12 September 2020. Yong Mo Do SK kepengurusan berakhir pada 25 April 2021 dengan masa tenggang 6 bulan, 25 Oktober 2021. PERBAKIN SK kepengurusan berakhir pada 21 April 2023 dengan masa tenggang 6 bulan, yakni 21 Oktober 2023. PSSI SK kepengurusan berakhir pada 24 September 2022 dengan masa tenggang 6 bulan, yakni 24 Maret 2023. FPTI secara SK kepengurusan berakhir pada 23 November 2023 dengan masa tenggang 6 bulan, yakni 23 Mei 2024.
“Meski secara masa tenggang FPTI bisa mengusulkan, akan tetapi pengusulan tetap dianggap tidak sah karena diusulkan oleh sekretaris dan ketua FPTI Eka Wahyu tidak menyetujui usulan Musokotlub itu. Sedangkan untuk PSSI telah ditunjuk Plt, yakni Erwan Sofyan, namun secara AD/ART tidak berhak mengajukan usulan Musrorkotlub,” terang Andrio.
Dari keterangan yang disampaikan diatas lanjut nya ditegaskan menolak segala bentuk Musorkotlub dan segala bentuk hasil turunan dari Musorkotlub yang diselenggarakan oleh FPOS. KONI Sawahlunto mengingatkan kepada KONI Sumbar untuk tidak melanjutkan pembangkangan dan pengangkangan terhadap aturan organisasi berupa AD/ART dengan membuat surat keputusan sendiri dengan kemudian mengeluarkan SK dari hasil Musorkotlub yang dilaksanakan FPOS tersebut.
KONI Sawahlunto lanjut Andrio, akan menindaklanjuti pembangkangan dan pengangkangan itu dengan membuat laporan pengaduan kepada KONI Pusat, dan meminta KONI Pusat mengambil alih permasalahan KONI Sawahlunto sebab KONI Sumbar sudah tidak lagi bijaksana menyikapi permasalahan bersama FPOS sesuai dengan arah KONI Pusat lewat surat Nomor 849/ ORG/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024.
Selanjutnya KONI Sawahlunto juga mengeluarkan surat Nomor 413/KU-KONI/SWL/VII – 2024 tentang laporan pelanggaran AD/ART oleh KONI Provinsi Sumatera Barat kepada KONI Pusat. KONI Sawahlunto meminta KONI Pusat agar menindaklanjuti pembangkangan dan pengangkangan AD/ART oleh KONI Sumbar berupa pemberian sangsi dan pembatalan Musorkotlub yang digelar FPOS dengan alasan tidak memenuhi sarat.
“Jika memang ditemukan bukti ketua KONI Sumbar dengan maksud dan keinginan tertentu melanggar ketentuan organisasi baik secara AD/ART dan yang merugikan KONI Sawahlunto, maka akan ditempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata dengan menggugat ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang serta perbuatan melawan hukum sesuai pasal 365 bw ke Pengadilan Negeri Sawahlunto,” jelas dia.