DELI SERDANG (SUMUT), SUARAPANCASILA.ID – Terkait Viralnya Pemberitaan Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Deli Serdang diduga Bekerjasama dengan KUA Sunggal dan Pagar Merbau terbitkan 2 Buku Nikah, dimana seorang wanita Bernama Sumartik 45 tahun, seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Tanjung Garbus ll kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli mengaku terkejut dan marah atas kinerja kantor urusan agama ( KUA) Sunggal yang di bawah naungan kantor Kementrian agama ( Kankemenag) Deli Serdang, Ka Kankemenag Deli Serdang angkat bicara.
Menurut Ka Kankemenag Deli Serdang Dr. H Saripuddin Daulay S.Ag M.Pd melalui H. Fachrizal S.HI. M.Si Selaku Kasubbag TU yang didampingi Muhamad Feri plt Kasi Bimas Islam, saat melakukan Konfrensi Pers diruangan Kasi Bimas Islam kamis (23/01/2025), Pemberitaan yang terbit tidak benar kalau kankemenag Deli Serdang bekerjasama dengan KUA Sunggal dan Pagar Merbau Menerbitkan 2 buku nikah tersebut, dan perlu diketahui bahwa Kantor Kementrian Agama Deli Serdang sudah menindak lanjuti laporan dari bu Sumartik. Ucap Fachrizal
Ka Kankemenag tidak diam dan sudah menindak lanjuti sesuai kapasitasnya bahkan langsung mendisposisikan laporan dari bu sumartik dan membentuk tim untuk meminta keterangan kepada kepala KUA Sunggal dan Pagar Merbau dikarenakan permasalahanya terbit dua buku nikah.
Lanjut Fachrizal sudah kita dapat keteranganya ternyata kedua buku itu benar terdaftar pada tahun 2009 Andi lala menikah dengan Sumartik di Kec. Pagar Merbau dan di Sunggal terdaftar Di Tahun 2021 andi lala menikah dengan wanita lain, Ketika buku tersebut sudah ditanda tangani dan disetempel logikanya prosedur sudah dijalani oleh kepala KUA sunggal Saat itu ketika mencatat pernikahanya. Ucap Fachrizal
Lanjut Fahrizal jika kemudian nanti pihak yang keberatan dengan terbitnya buku nikah tersebut merasa perlu untuk meneruskan laporanya kepada proses hukum, maka Kantor Kementerian Agama sebagai institusi pemerintah akan tetap kooperatif guna mencari dan menemukan titik kebenaran secara hukum Tutupnya.