Tim Reskrim Polsek Tualang bersama Tim Reskrim Polres Sawalunto dan Polres Solok Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor

PERAWANG (RIAU), SUARAPANCASILA.ID-Tim Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief S.Kom berkolaborasi dengan Tim Reskrim Polres Sawalunto Dan Polres Solok Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penggelapan dan juga penadahan kendaraan bermotor milik seorang laki-laki bernama Hendry warga Kampung Perawang Barat. Kedua orang pelaku tersebut masing-masing diketahui berinisial FMH (23) dan WJ (22).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan 2 Pelaku tindak Pidana Penggelapan dan Penadah barang milik Korban yang terjadi Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib di BTN Cendrawasih Blok G II No.15 RT 006 RW 001 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di depan rumah Korban. Rabu (5/3/25)

Dari keterangan Korban bahwa saat itu Korban menyuruh Pelaku untuk membeli Gergaji Besi dengan mengunakan kendaraan sepeda motor milik korban dikarenakan rumah korban tergembok di BTN Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Bacaan Lainnya

Korban sudah menunggu beberapa jam namun Pelaku tidak kunjung tiba dan selanjutnya Korban mencari ke rumah orang tua pelaku dan menanyakan Pelaku. Namun orang tua Pelaku tidak mengetahui keberadaannya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000 (Duapuluh juta rupiah) korban melapor ke Polsek Tualang guna proses penyelidikan & penyidikan lebih lanjut.

Dari Laporan Korban tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom untuk melakukan Penyelidikan terkait Penggelapan sepeda motor tersebut.

Dari Hasil penyelidikan dan adanya informasi dari orang tua Pelaku, bahwa pelaku berada di Sawalunto ( Sumbar ). Mendapatkan informasi tersebut , Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom bersama personil langsung menuju ke Sumbar ( Sawalunto) sembari bekerja sama dengan tim Sat Reskrim Polres Sawalunto tentang ciri-ciri pelaku.

Hal hasil Pelaku pagi harinya dapat diamankan di terminal Sawalunto hendak mencari mobil untuk pulang. Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut. Dan Sepeda motor tersebut di jual pelaku kepada Inisial WJ melalui FB dengan harga Rp 3.200.000. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Dari informasi Pelaku yang sudah diamankan tim reskrim Polsek Tualang bekerja sama dengan tim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Hal hasil menjelang siang pelaku inisial WJ dapat diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tualang dan Tim Reskrim Polres Solok Kota bersama barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor. Setelah itu Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tualang. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku FMH akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara pelaku WJ dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. Tutup Kapolsek Tualang

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *