KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Komisi A DPRD Kota Malang, Beraudensi dengan eks maupun karyawan Amul Massage Syariah, bertempat di ruangannya, Rabu (25/06/2025) siang.
Hal tersebut dilakukan, Sebagai upaya tindak lanjut pasca viralnya kasus penahanan ijazah serta pinalti puluhan juta yang dibebankan karyawan.
Lelly Thresiyawati Wakil Ketua Komisi A mengatakan jika pada intinya komisi A akan mengawal apa yang menjadi keluhan masyarakat.
“Bahwasannya mereka itu mengeluh terkait dengan ijazah yang ditahan lalu kedua ada pinalti, ada jaminan uang penalti semacam itu lah, dan kalau nggak ikut harus bayar sekian, ada tahapan yang pertama ijasah lalu pesangon, wajib deposit dan Penalti,” terangnya.
Terkait pelanggaran berulang yang dilakukan pemilik Amul Massage dan tidak ada efek jera Wakil Ketua Komisi A dalam waktu dekat juga akan memanggil Disnaker.
“Lalu kita lihat perizinannya juga, nanti kita akan memanggil beberapa pengusaha juga mengingat pengaduan masyarakat yang terlalu banyak,” jelasnya.
Ditempat yang sama Donny Victorius, SE, SH, MH anggota komisi A dari PSI saat disinggung terkait perizinan Amul Massage Syariah, ia berjanji akan memanggil seluruh bidang dan instansi terkait.
“Berdasarkan informasi yang tadi disampaikan oleh teman-teman sekalian. Kami mendengar informasi apa yang disampaikan, kemudian kita akan berkomunikasi dengan instansi terkait perizinan, maupun dengan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menyimak, Inti persoalannya adalah terkait laporan penahanan ijazah dan kebijakan-kebijakan perusahaan yang dirasa tidak cocok dan tidak dapat diterima dengan baik.
Terkait permasalahan tersebut, DPRD Kota Malang juga akan melakukan perdalaman terkait perizinan, penggunaan alkes dan pajak ke pihak dan instansi terkait.
“Ya, semuanya kan, kalau seandainya itu kemudian diluar daripada konteks itu harus diperiksa nggak bisa enggak itu,” ungkap pria yang aktif sebagai kader Pemuda Pancasila itu.
Menurutnya secara aturan dari pemerintah sudah sangat baik, ia berharap agar aturan yang sudah ada tersebut jangan sampai kemudian disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk mementingkan kepentingannya.
Donny menyampaikan jika rencananya DPRD Kota Malang akan segera dan secepatnya memanggil owner dan pihak-pihak terkait.
Hal senada juga dituturkan anggota komisi A lainya, yakni H. Eko Hadi Purnomo, SH jika saat ini prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Pertama kita lihat karena yang lapor di sini adalah masalah hubungan tenaga kerjaan apalagi ada penahanan ijasah saya minta Disnaker bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegasnya
“Saya kira ini sangat mudah sekali apabila Disnaker dengan sunguh-sunguh menyelesaikan ini Karena apa? Karena aturannya sudah jelas. Pengusaha tidak boleh menahan Dokumen Asli termasuk ijazah,” tandas Eko.
Terkait pelanggaran Amul Massage yang dilakukan berulang dan berkali-kali, Eko kembali mempertanyakan sejauh mana Disnaker Kota Malanh menangani kasus ini dan harus ada pengawasan.
“Nanti kita sebagai mitra dinas tenaga kerja mendorong supaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan baik dan benar seperti itu. Makanya di sini Disnaker harus proaktif apalagi setelah beritanya menasional, jangan sampai berita me-nasional Disnaker diam saja, ini yang tidak bagus,” serunya.
“Saya kira nanti kita ingin tahu benar atau tidak Disnaker itu diam. Masalah ini muncul artinya ada yang belum selesai,” tambahnya.
“Penahanan ijazah itu kan hak dan jelas di peraturannya. Penahanan ijazah itu salah satu hal yang melanggar hak asasi manusia,” lanjutnya.
Komisi A sendiri mendesak supaya diselesaikan dan bila tidak ada etikat baik akan menuntut sampai bisa ditutup yang menjadi tuntutan sanksi.
“Jadi gini aturan itu harus dilengkapi dengan sanksi yang tegas, sehingga aturan itu dapat dilaksanakan, kalau tidak ada sanksi nanti kejadian seperti ini akan terus berulang,” bebernya.
Lebih lanjut Eko menyatakan bahwa Dinas Perizinan dan Dinas Tenaga Kerja adalah mitra Komisi A.
“Kalaupun kita menyampaikan tanpa kita memberikan solusi dan sanksi yang tegas terhadap pengusaha-pengusaha nakal seperti ini, terus buat apa kita ada di sini?, Kita akan tegaskan kepada instansi itu, berikan sanksi yang tegas supaya masalah ini jangan lagi terulang,” ujarnya.
Ditempat yang sama Anastasia Ida Soesanti dari Komisi A menambahkan jika ternyata Amul Massage itu dari awal tidak memiliki izin maka akan ditutup.
“Kalau awal ternyata perizinannya tidak ada, kita tutup dan selesaikan masalah penahanan ijazah dan jaminan 3 juta itu tidak boleh apapun alasannya!,” kecam Ida.
Menurutnya Penahanan ijazah itu tidak boleh, karena dasar hukumnya sudah ada, jika pelanggarannya berat tidak ada perizinannya, penggunaan alkes dan limbah B3 nya dibuang kemana, pihak dewan akan menyarankan ditutup saja karena bisa membahayakan masyarakat.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W