Komisi II DPR Jadikan Honorer Kategori ini Super Prioritas dan Seluruhnya Diangkat PPPK, Syarat nya Cuma Satu

Komisi II DPR jadikan honorer kategori ini super prioritas dan seluruh nya diangkat PKKK syaratnya cuma satu ( Republika)
Komisi II DPR jadikan honorer kategori ini super prioritas dan seluruh nya diangkat PKKK syaratnya cuma satu ( Republika)

Jakarta, Suara Pancasila- Kabar baik mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih sangat ditunggu-tunggu.

Pasalnya, UU ASN sudah lama disahkan, namun angin segar itu belum juga muncul ke permukaan.

Usai UU ASN diundangkan, pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah turunan UU tersebut 6 bulan setelah diundangkan, namun MenpanRB meminta agar perancang peraturan dapat melakukannya dalam waktu yang lebih singkat.

Bacaan Lainnya

Saat ini KemenpanRB bersama BKN, BPKP, hingga Komisi II DPR masih terus menggodok mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Prinsip keadilan dan objektivitas menjadi hal yang sangat dibutuhkan dalam hal ini, khususnya lama bekerja para tenaga honorer di sebuah instansi.

Ada kabar yang sedikit melegakan bagi tenaga honorer K2, dimana Komisi II DPR telah menjadikan kategori ini super prioritas

Dalam rapat kerja dengan MenpanRB dan BKN, anggota Komisi II DPR menyebutkab bahwa tenaga honorer K2 harus langsung dikonversi menjadi PPPK.

Hal tersebut dikarenakan tenaga honorer K2 memiliki pengabdian yang lebih lama dibanding yang lain dengan usia yang sudah kritis.

Namun satu syarat yang harus ditempuh hanyalah seluruh data honorer kategori ini harus ada di BKN dan di validasi dengan baik.

Salah satunya mengenai kebenaran data dan menghindari subjektifitas yang dilakukan para pejabat yang dapat merugikan K2 itu sendiri.

Komisi II DPR juga mengusulkan agar K2 langsung diangkat PPPK karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika harus melalui proses seleksi.

Selain itu, Komisi II DPR meragukan bahwa penyelesaian tenaga honorer dapat selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Maka diusulkan agar adanya regulasi baru di setiap lembaga terkait tenaga honorer ini yaitu dengan mengalokasikan anggaran untuk menuntaskan formasi yang ada.

Lembaga atau instansi tempat tenaga honorer mengabdi menjadi mitra bantuan yang sangat penting bagi pemerintah pusat dalam menyelasaikan masalah ini.

Hal ini disebut harus diwujudkan karena penyelesaian tenaga honorer merupakan hal.yang menyangkut nasib banyak orang.*

Sumber :Ayobandung.com

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *