PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mulai 11 Desember 2023.
Pembentukan KPPS sendiri dinilai sangat vital, mengingat menjadi wajah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari pemungutan suara. Sehingga tanggung jawab dari KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS, melalui perangkat kelembagaan yang layak untuk bekerja sesuai peraturan Perundang-undangan.
KPPS Pemilu sendiri merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Sumsel Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rudianto Panggaribuan mengungkapkan, pendaftaran calon anggota KPPS dimulai dari 11 Desember 2023, dan nantinya pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 25 Januari 2024.
“Seleksi (pendaftaran) mulai 11 Desember 2023, dan anggaran seleksi KPPS ada di masing-masing KPU Kabupaten Kota, ” kata Rudianto, Kamis (30/11/2023).
Dijelaskannya, setiap TPS terdapat masing-masing 7 petugas KPPS, dan di Sumsel sendiri terdapat 25.985 TPS yang tersebar di 17 Kabupaten kota.
“Mereka sendiri direncanakan bekerja selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024,” paparnya.
Mengenai syarat menjadi calon anggota KPPS sendiri secara umum sama, namun ada pertimbangan soal umur yaitu minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.
Mengingat isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian, dimana pada Pemilu 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitas kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc KPPS.
Mereka KPU juga telah melakukan MoU bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Pastinya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan seperti pemilu 2019 lalu, “ paparnya.
Berikut persyaratan calon anggota KPPS:
-WNI
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat (kalau tidak ada surat pernyataan kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan berhitung)
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
-Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
-Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
-Setia kepada pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita- cita proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat dan adil
-Pertimbangan persyaratan lainnya penggunaan teknologi dalam pemilu, memberikan kesempatan keterwakilan perempuan 30 persen
Jadwal seleksi calon anggota KPPS:
-Pengumuman pendaftaran calon KPPS 11 -15 Desember
-Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember
-Penelitian administrasi calon 11-22 Desember
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon 23 -25 Desember
-Tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember
-Pengumuman hasil seleksi calon 29-30 Desember
-Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024
-Pelantikan 25 Januari 2024
Tugas KPPS:
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:
Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji KPPS Pemilu 2024:
– Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
– Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000