DHAMASRAYA (SUMBAR) SUARA PANCASILA.ID – Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang remaja perempuan, Angeli Putri (18), pada Jumat (16/05/2025).
Dalam konferensi pers nya, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan adalah ayah tiri korban sendiri, Rizal Efendi (43), yang melakukan penganiayaan dengan tangan kosong hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia pada Senin sore, 12 Mei 2025, di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kronologi nya, pada Senin, 12 Mei 2025: Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, memukul bagian dada dan kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Senin, 12 Mei, Setelah melakukan perbuatannya, Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di area kebun milik warga.
Selasa, 13 Mei 2025. Polres Dharmasraya melakukan pengejaran intensif dengan bantuan Tim K9 dari Polda Sumbar.
Rabu, 14 Mei 2025. Polres Dharmasraya menurunkan Tim K9 untuk memperluas area pencarian.
Kamis, 15 Mei 2025. Pelaku menyerahkan diri secara sukarela setelah dibujuk oleh anggota Polres Dharmasraya bersama tokoh masyarakat.
Dalam pengakuannya pelaku melakukan kekerasan karena emosi setelah korban menyampaikan informasi mengenai tempat persembunyian l pelaku kepada petugas penagih angsuran / hutang.
Dalam hal ini pelaku Rizal Efendi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat dan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat, terutama para tokoh setempat,” tegas AKBP Purwanto.