BADUNG (BALI), SUARAPANCASILA.ID – Henny, seorang warga Bali, menjadi korban dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan “M”, Rabu,7 Februari 2024 nanti, ia akan mengikuti sidang mediasi dengan tergugat Dr. AU di Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara nomor 1336/Pdt.G/2023/PN Dps.
Kuasa hukum Henny, Adv. Indra Triantoro S.H., M.H., dari Elice Law Firm, berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. “Kehadiran Ibu Henny dan Dr. AU dalam mediasi ini diwajibkan,” ujarnya.
Kepada awak media, Henny menceritakan kronologi kejadian. Pada tanggal 22 Juli 2023, ia menjalani suntik botox di klinik tersebut yang langsung ditangani oleh Dr. AU.
“Saat disuntik botox ke kelopak mata, saya tidak pernah diberitahu jenis botox yang digunakan,” ungkapnya Henny.
“Biasanya suntikan botox harus jauh dari titik mata, tapi ini malah kena saraf mata,” timpalnya.
Lebih lanjut, Henny mengatakan bahwa Dr. AU tidak menjelaskan jenis suntikan dan prosedurnya sama sekali.
Efek dari suntikan tersebut mulai terasa pada tanggal 17 Agustus 2023. Henny kemudian ditawarkan perawatan Exilis oleh pihak klinik namun tidak memperlihatkan obat yang disuntikkan dan tidak menjelaskan efek dari obat tersebut.
“Admin klinik menawarkan kepada Dr. AU untuk konsultasi lagi, tapi saya sudah konsultasi ke dokter lain melalui via whatsapp,” jelas Ibu Henny.
Dan efek dari suntikan menyebabkan kedua kelopak mata menjadi turun.
Kemudian untuk memperbaiki kelopak mata pihak klinik menawarkan exilis yang disarankan dokter AU adalah dua kali dalam seminggu.
Meskipun sempat mencoba Exilis, Henny tidak merasakan perubahan. Pada tanggal 7 November 2023, penglihatannya mulai terganggu dan muncul benang hitam di matanya.
Sejak saat itu, Henny mulai menuntut pertanggung jawaban dari pihak klinik.
“Selama treatment, saya ditangani oleh asisten Dr. AU, inisial “E”, dan beberapa orang lainnya,” kata Henny.
Atas kejadian tersebut, Henny menuntut ganti rugi secara materiil kepada Dr. AU sebesar Rp500 juta.(*)