Kordinator Wilayah Banten Mengecam Keras Aksi Brutal Kampungan yang Dlakukan Preman Bayaran, Dalam Acara Diskusi Diaspora FTA

BANTEN,-SUARAPANCASILA.ID- Aacara diskusi diaspora bersama Forum Tanah Air (FTA) yang di selengarakan di salah satu Hotel, tiba – tiba di bubarkan paksa oleh sejumlah preman kampungan yang di duga preman bayaran, hal tersebut di kecam keras oleh Kordinator Wilayah Banten Tb Maman.

Aksi mirip koboy tersebut di lakukan oleh sejumlah pria berbadan kekar yang menyerobot masuk pada saat acara berlangsung. Etah apa motif pembubaran acara secara paksa yang di lakukan preman tersebut.

Nampak beberapa pria tersebut datang rombongan degan tiba-tiba masuk ke acara FTA dan melepas Spaduk hingga merusak beberapa peralatan panita sambil berkata kata,”Bubar – bubar -bubar,”ujar salah satu preman yang merusak alat – alat panitia.

Bacaan Lainnya

Lantaran hal itu, Koordinator Wilayah Banten Forum Tanah Air (FTA) Tubagus Maman mengecam cara – cara premanisme kampungan yang dilakukan se-kelompok orang yang tidak bertanggung jawab pada saat acara Diaspora FTA tersebut.

Menurut Tb Maman, acara diskusi diaspora tersebut adalah untuk diskusi kebangsaan yang menyoroti persoalan kebangsaan yang harus ada pembenahan disetiap sektor, dan diaspora ini diseluruh duniapun ada hingga Mancananegara di 5 benua.

“Kami minta Aparat harus memproses orang – orang yang telah membubarkan dan mengacak – acaka acara FTA dan merobek backdrop serta membanting treepot hotel,”kata Kordinatir Banten Tb Maman kepada media di kedaiamnya pada Senin 30 September 2024.

Kata dia, pada saat acara berlangsung, Maman nama akrab yang biasa di panggil menyaksikan langsung peristiwa pengrusakan dan pembubaran kegiatan FTA.

“Saya lagi di dalam ruangan, tiba -tiba masuk para preman bayaran itu sangat brutal dan mengancam – ancam kami yang ada didalam, ini sudah melanggar hukum dan sangat memalukan,”ujar Maman.

Merujuk Undang – Undang , sambung Maman, berserikat dan berkumpul diatur oleh UU Negara dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), menentukan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat yang diselenggarakan untuk maksud-maksud damai.

Maman meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untk menindak tegas dan menagkap pelaku pengrusakan untuk mempertangungjawabkan perbuatan yang semena – mena ini.

“Tagkap para preman bayaran yang bikin rusuh diacara diaspora Forum Tanah Air, dan tangkap siapa dalang dibalik itu, Pinta TB Maman geram.(Addin).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *