Korupsi Berjamaah di Desa Sungai Tapah Kecamatan Belitang Hulu 

KAB SEKADAU (KALBAR) SUARAPANCASILA. ID – Sangat ironis dana Desa yang yang di gelontorkan pemerintah pusat seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat diduga menjadi ajang bancakan, tindak pidana korupsi berjamaah yang dilakukan oleh para oknum Perangkat Desa di Desa Sungai Tapah Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau, mulai dari pembagian BLT DD sampai pengadaan Panel Surya dari tahun 2020 sampai 2024.

Hal ini di ketahui saat awak media investigasi ke Desa Balau Nyawang Sabtu 06.20 Wib (29/11/2025). Salah satu penerima dana BLT. DD berinisial P menjelaskan, bahwa dirinya menerima dana BLT DD selama 2020 sd 2024 dari kisaran Rp. 1,5 jt dan Rp.1,8 jt sebanyak 3 kali.”katanya dengan tegas.

Ia juga mengatakan bahwa di tahun 2024 ia tidak mendapatkan bantuan alasan Sekdes datanya sudah tidak ada lagi padahal data yang kami dapat nama penerima masih ada.

Bacaan Lainnya

Sedangkan hasil data yg kami himpun dari DPMD Kabupaten Sekadau besaran dana yg seharusnya di terima oleh penerima adalah Rp. 3,6 jt.

Terkait pengadaan Panel surya yang di bagikan mulai Tahun 2020 sampai 2024 diduga Pemerintah Desa Sungai Tapah memanipulasi data dengan mark-up harga satuan. Pengadaan Panel surya yang di bagikan ke masyarakat di 5 dusun di Desa Sungai Tapa Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau tidak sesuai dengan ketentuan.

Saat di konfirmasi awak media Suarapancasila.id melalui via WhatsApp, Jingat selaku Kepala Desa Sungai Tapah mengatakan “bahwa beliau sudah membagikan baik bantuan Panel surya dan BLT DD sesuai aturan tapi kalau mengenai anggarannya silahkan tanya langsung ke Sekretaris Desa dia lebih mengetahui” Ujarnya.

Penulis: Mario S.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *