KPU Kotamobagu Melibatkan Gen Z Dalam Sortir dan Pelipatan Surat Suara untuk Pilkada Serentak 2024.

KOTAMOBAGU (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Kaum Genenerasi Z—juga dikenal sebagai Gen Z—dilibatkan dalam proses Sortir dan Pelipatan (Sorlip) Surat Suara yang digunakan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.

Sejak Kamis, 31 Oktober 2024, KPU Kotamobagu telah memulai proses sorlip surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024. Tampak bahwa sejumlah anggota Gen Z juga ingin mengambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Untuk keperluan Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut dan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwako) pada 27 November 2024 mendatang, KPU Kotamobagu menggunakan Gen Z untuk mengumpulkan surat suara.

Bacaan Lainnya

Untuk memenuhi kebutuhan Pilkada Serentak 2024, proses Sorlip terhadap Surat Suara dijadwalkan berlangsung selama dua hari, kata Mishart Manoppo, ketua KPU Kotamobagu.

“Iya, rencananya kegiatan Sorlip Surat Suara ini berlangsung selama dua hari,” kata Youla Pudul SE, Kasubag Logistik dan Keuangan KPU Kotamobagu saat diwawancarai.

“Kami membagi mereka menjadi sembilan tim dan setiap tim terdiri dari enam orang, di mana Gen Z sudah termasuk di antara ke-54 orang ini,” kata Youla.

Selain itu, KPU Kotamobagu menangani 92.631 lembar surat suara untuk agenda Pilgub Sulut melalui proses Sorlip. Jumlah ini dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Kota Kotamobagu ditambah 2%.

Selain itu, diketahui bahwa KPU Kotamobagu melakukan proses Sorlip untuk Surat Suara Pilwako 2024 dengan bantuan 54 anggota sukarela, termasuk belasan Gen Z, dengan total 92.631 lembar.

Selain itu, Youla Pudul mengungkapkan bahwa 54 sukarelawan ditugaskan untuk kegiatan Sorlip Surat Suara Pilkada Serentak 2024. Mereka termasuk mereka yang telah berpengalaman menyortir dan memlipat Surat Suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari silam.

Selanjutnya, Youla menyatakan bahwa petugas Sorlip ke-54 itu terlebih dahulu diberi instruksi oleh polisi, Bawaslu, dan komisioner KPU Kotamobagu. “Mereka diberi instruksi, terutama melakukan penyortiran secara cermat akan kondisi Surat Suara sebelum dilipat. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata youla. (Sandi Sampelan)

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *