ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Konstelasi Pilkada Rokan Hilir (Rohil) 2024 dipastikan nihil dengan calon perseorangan atau independen. Hal itu diketahui setelah berakhirnya masa pendaftaran untuk calon perseorangan, Minggu (12/5/2024) kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil Eka Murlan menyebutkan hingga pukul 23.59 kemarin, KPU Rohil resmi menutup penerimaan pengajuan syarat perseorangan.
D i mana sesuai dengan jadwal, pada 5-8 Mei adalah pengumuman, selanjutnya 8-12 Mei penerimaan syarat dukungan dari bakal calon perseorangan.
“Selama proses pengumuman dan penerimaan pendaftaran, ada beberapa masyarakat menanyakan soal terkait dukungan untuk perseorangan dan sudah kami jelaskan,” kata Eka.
Selanjutnya hingga kemarin malam, sampai berakhirnya batas waktu pengajuan calon perseorangan tidak ada tokoh masyarakat yang datang dalam rangka menyerahkan dukungan.
“Sehingga bisa dipastikan di Rohil tak ada calon bupati atau wakil bupati dari calon perseorangan,” kata Eka Murlan.
Sebelumnya diketahui untuk bisa maju pada pilkada Rohil dari jalur perseorangan harus mengantongi 37.191 dukungan. Dukungan itu dibuktikan dengan adanya KTP aktif. Sementara terkait dukungan itu mesti tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Rohil atau sekitar sembilan kecamatan se-Rohil. (*)