KPU Sitaro mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Paslon

SITARO (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Pengumuman resmi dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dengan nomor 888/PL.02.5-Pu/7109/2/2024 mengenai hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan tahun 2024.

Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK yang telah diterima KPU menjadi dasar pengumuman ini.

Dua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Sitaro 2024 telah melaporkan penerimaan dana sumbangan kampanye mereka sebagai bagian dari kewajiban transparansi keuangan kampanye.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah rincian hasil penerimaan dana kampanye masing-masing pasangan calon:

• Pasangan Calon Nomor Urut 1: Chyntia Ingrid Kalangit, SKM – Heronimus Makainas, SE

• Total Penerimaan Dana Sumbangan: Rp. 1.301.000.000

• Pasangan Calon Nomor Urut 2: Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng

• Total Penerimaan Dana Sumbangan: Rp. 487.344.000

KPU Sitaro berharap laporan ini akan memberi masyarakat pemahaman yang lebih baik tentang transparansi proses kampanye para calon kepala daerah.

Semua pihak yang terlibat diminta untuk tetap adil dan jujur selama seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2024.(Jody Sampelan)

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *