KTL Lahat Diuji: Pelanggaran Verboden Masih Marak, YLKI Pertanyakan Efektivitas Pengawasan

LAHAT- SUARAPANCASILA.ID-Label Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) kembali diuji oleh kenyataan di lapangan. Di sejumlah kawasan yang telah dilengkapi rambu verboden atau larangan masuk, masih ditemukan kendaraan yang tetap melintas. Kondisi ini menjadi sorotan YLKI Lahat Raya karena rambu yang seharusnya menjadi pedoman justru masih diabaikan oleh sebagian pengguna jalan.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pantauan di beberapa kawasan di Kabupaten Lahat.

“Kalau sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas, maka ketertiban itu harus terlihat dan dirasakan masyarakat. Jangan sampai rambu verboden sudah berdiri, tetapi kendaraan masih bebas melintas. Ini yang perlu dievaluasi, terutama dari sisi pengawasan dan penegakannya,” ujar Sanderson, Minggu (27/9) saat dijumpai di lapangan Ex. MTQ Lahat.

Bacaan Lainnya

Menurut Sanderson, persoalan ini tidak semata-mata tentang pelanggaran rambu. Di balik setiap aturan lalu lintas terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan manusia.

Pengguna jalan yang telah menaati aturan tentu berhak mendapatkan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Karena itu, keberadaan KTL seharusnya tidak berhenti pada pemasangan rambu atau penetapan suatu ruas jalan sebagai kawasan tertib.

“Jangan sampai KTL hanya tertib di atas kertas. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari perilaku pengguna jalan, berkurangnya pelanggaran, dan meningkatnya keselamatan masyarakat,” tegas pejuang hak konsumen.

LAPORAN MASYARAKAT BISA LANGSUNG DITINDAK

YLKI juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan Lantas Lahat +62 851-1779-3371. Berdasarkan pengalaman laporan yang disampaikan, petugas lalu lintas dapat turun langsung ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk tilang terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.

“Kami mengapresiasi ketika laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti petugas. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk ikut berkontribusi menjaga ketertiban lalu lintas,” katanya.

Namun, YLKI meminta mekanisme pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat.

Menurutnya, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTL semestinya menjadi wilayah yang mendapatkan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan dari instansi terkait.

“Jangan menunggu viral, jangan menunggu masyarakat mengadu, baru dilakukan penindakan. Kalau titik pelanggarannya sudah diketahui, pengawasan harus hadir secara rutin. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku setiap hari, bukan hanya ketika ada operasi,” ujar Sanderson.

KTL HARUS BERDAMPAK PADA KESELAMATAN

YLKI Lahat Raya mendorong Pemerintah Kabupaten Lahat dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan KTL.

Evaluasi tersebut, menurut YLKI, setidaknya mencakup kondisi dan visibilitas rambu, marka jalan, rekayasa lalu lintas, pengawasan, kepatuhan pengguna jalan, hingga konsistensi penindakan terhadap pelanggaran.

Sanderson menegaskan bahwa tujuan akhir dari ketertiban lalu lintas bukan sekadar membuat jalan terlihat tertib, tetapi memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.

“Kita jangan hanya bicara tentang kendaraan yang melanggar. Kita bicara tentang manusia yang menggunakan jalan setiap hari. Ada pejalan kaki, pedagang, juru parkir, pengendara sepeda motor, sopir angkutan dan pengguna jalan lainnya yang keselamatannya harus dilindungi,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak tidak defensif terhadap temuan masyarakat, melainkan menjadikannya bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem.

“Kalau masih ada pelanggaran, jangan dianggap sebagai serangan. Jadikan itu alarm bahwa masih ada yang harus diperbaiki. KTL harus benar-benar menjadi kawasan yang tertib, aman dan memberikan kepastian bagi masyarakat, bukan sekadar sebuah label,” pungkas Sanderson.

suarapancasilaid'

Pos terkait