Kuasa Hukum MAH Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Melalui Restorative Justice

KOTA MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-JAWA TIMUR — Kuasa hukum oknum Kepala SMPN 18 Kota Malang berinisial MAH mendorong penyelesaian perkara dugaan kekerasan fisik terhadap siswa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pernyataan tersebut disampaikan praktisi hukum dari Cakra Gandhiwa Law Office, Polehan, Kota Malang, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, yang menjadi kuasa hukum MAH.

Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif harus dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak secara sukarela, tanpa tekanan maupun paksaan.

Bacaan Lainnya

“Yang kami inginkan adalah perdamaian yang benar-benar sukarela. Tidak ada paksaan, tidak ada tekanan, apalagi ditakut-takuti,” kata Hotman Pakis sapaan trend Soeko, Sabtu (03/10/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya membuka komunikasi dengan pihak korban maupun penasihat hukumnya. Tawaran penyelesaian secara restoratif tersebut, menurut dia, tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan melibatkan aparat penegak hukum.

Soeko mengatakan, pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab terhadap konsekuensi yang timbul apabila proses perdamaian dapat diwujudkan.

“Kami siap bertanggung jawab. Kalau ada kerugian yang harus diselesaikan, kami siap membantu menyelesaikannya,” ujarnya.

Dorongan penyelesaian melalui RJ, lanjut dia, salah satunya mempertimbangkan dampak psikologis yang dapat muncul apabila perkara berlanjut ke proses hukum.

Menurutnya, anak yang masih di bawah umur dapat mengalami tekanan psikologis ketika harus menjalani pemeriksaan dalam proses hukum. Pada saat yang sama, proses perkara juga dinilai dapat memberikan dampak terhadap keluarga pihak yang dilaporkan.

“Anak-anak yang masih di bawah umur ketika diperiksa tentu secara psikologis bisa terganggu. Dari pihak terlapor dan keluarganya juga tentu ada dampak psikologis,” katanya.

Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme yang dibenarkan hukum dapat menjadi pilihan apabila seluruh pihak bersedia.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan besar hati. Tidak ada pihak yang menang atau kalah. Yang penting persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Terkait perkembangan komunikasi, Soeko mengungkapkan pihaknya telah berupaya menghubungi penasihat hukum pihak korban.

Ia menyebut komunikasi terakhir dilakukan dengan kuasa hukum korban yang saat itu berada di Jakarta. Dalam komunikasi tersebut, pihaknya meminta agar dapat dijembatani pertemuan antara para pihak.

“Kemarin terakhir saya sempat berkomunikasi dengan beliau. Saya memohon supaya dijembatani agar kami bisa bertemu,” ungkapnya.

Menurut Soeko, upaya komunikasi sebelumnya juga sempat dilakukan melalui sejumlah pihak di lingkungan sekolah. Namun, pihaknya memahami apabila keluarga korban untuk sementara meminta agar tidak diganggu.

Karena itu, ia berharap komunikasi melalui penasihat hukum dapat menjadi jalan untuk mempertemukan kedua pihak secara langsung.

“Makanya saya berharap komunikasi bisa dilakukan melalui penasihat hukum. Mudah-mudahan bisa disampaikan kepada pihak korban sehingga nanti dapat kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Soeko berharap proses komunikasi tersebut dapat segera terealisasi sehingga kemungkinan penyelesaian melalui RJ dapat dibahas sebelum perkara memasuki tahapan hukum lebih lanjut.

Ia menyebut pihak penasihat hukum korban juga telah menyampaikan rencana untuk datang ke Malang guna berkoordinasi dengan keluarga korban dan pihaknya.

“Kami berharap secepatnya bisa bertemu dan berkomunikasi. Mudah-mudahan sebelum status perkara masuk ke tahap berikutnya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui RJ,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memaksakan kehendak kepada keluarga korban.

“Kami pasrahkan kepada Allah SWT. Kami sudah berupaya semampu kami. Kami tidak bisa memaksa pihak korban maupun keluarganya,” tegasnya.

Ia berharap keluarga korban dapat mempertimbangkan permohonan perdamaian tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan anak dan penyelesaian yang bermartabat.

Jangan Jadi Preseden Buruk Dunia Pendidikan

Lebih jauh, Soeko menilai perkara tersebut perlu dilihat dalam konteks hubungan antara pendidik dan peserta didik. Menurutnya, apabila tidak diselesaikan secara proporsional, perkara tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

“Ini hubungan antara guru dan siswa. Kalau sampai berlanjut, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Jangan sampai pendidik kemudian takut menjalankan tugas mendidik karena khawatir menghadapi risiko hukum,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pandangan tersebut bukan berarti mengabaikan kepentingan korban. Sebaliknya, proses penyelesaian harus tetap menghormati hak korban dan keluarganya.

“Kami menghormati sepenuhnya pihak korban dan keluarga korban. Kalau memang ada ruang untuk perdamaian, kami siap bertanggung jawab dan menyelesaikannya dengan baik,” pungkasnya.

Kasus ini masih berada dalam proses penanganan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

suarapancasilaid'

Pos terkait