Kuasa Hukum Pjs Bupati Talaud Siap Hadapi Laporan E2L, Dianggap Berlebihan

TALAUD (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (E2L): Hanny Joost Pajouw berencana melaporkan Pjs Bupati Talaud Fransiscus Manumpil ke polisi. Tim Kuasa Pjs Bupati Talaud menerima rencana laporan dengan baik dan siap untuk menerimanya.

“Menanggapi apa yang sedang ramai di media sosial yang diangkat kuasa hukum Calon Gubernur Elly Lasut yang akan melaporkan Pjs Bupati Talaud ke kepolisian. Bagi kami ini sebenarnya sangat berlebihan,” kata Denny Kaunang SH, Tim Kuasa Hukum Pjs Talaud, Minggu (20/10) di Manado.

Denny Kaunang menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.

Bacaan Lainnya

“Karena permasalahan yang terangkat dan ramai di media sosial sebenarnya sudah selesai di tingkat Bawaslu lewat Gakumdu,” ungkap Denny Kaunang didampingi tim kuasa hukum lanya yakni: Jelly Dondokambey SH, Notje Karamoy SH, Bartolomeus Mononutu SH dan Golrio Katoppo SH.

Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Talaud Nomor 425/PP/.01/.02/K.SA-07/10/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan, Tim Kuasa Hukum Pjs Bupati Talaud juga menyampaikan isi putusan pada kesempatan itu.

Surat ini, yang ditandatangani oleh Plh Sidra Sofyan, Ketua Bawaslu Talaud, ditujukan kepada Lemos Wisara Larumpa sebagai pelapor.

Fokus laporan tidak dilanjutkan atau dihentikan karena dua alasan. Pertama, tidak ada bukti adanya pelanggaran pemilihan dalam laporan. Kedua, laporan tidak memenuhi syarat-syarat tindak pidana pemilihan.

Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum Pjs Bupati Talaud bingung dengan tujuan dari rencana laporan yang akan disampaikan kepada kliennya.

“Ini jelas, sudah ada putusan yang dikeluarkan Bawaslu dan Gakumdu. Sama-sama kita ketahui, personil Gakumdu terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Jadi apalagi yang kurang dari putusan ini? Sehingga kuasa hukum E2L melaporkan Pjs Bupati Talaud ke kepolisian,” tutur Denny Kaunang.

Ia juga mengaku siap melawan. Saat ini pihaknya sementara memperdiapkan kajian-kajian terkait upaya lapor balik.

“Soal laporan mereka, itu hak mereka. Kami juga selaku kuasa hukum dari Pjs Bupati Talaud siap menghadapi laporan. Bahkan kami akan membuat laporan balik,” ungkap dia.

Selain itu, ia menyatakan bahwa timnya sedang menyelidiki rencana untuk melaporkan sejumlah individu yang terkait melalui media sosial yang telah menyerang pribadi kliennya.

“Pemberitaan dalam akun medsos @lambe kawanua. Tim kami sementara mengkaji apa yang akan kami tempuh sesuai prosedur hukum. Karena di negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Apapun itu media sosial, tapi sepanjang pemilik akun itu mengedarkan dan menyebarkan berita bohong otomatis bertanggungjawab atas berita bohong itu. Dalam hal ini kami masih melakukan pengkajian apa yang akan kami lakukan,” sebut dia.

Ada orang lain yang bernama Yusak Ratunguri. di mana Yusak Ratunguri, yang menggunakan akun pribadi @Ratunguri Yusak di grup Sulut Viral, mengatakan bahwa Pjs Bupati senang dengan penderitaan rakyat Talaud.

“Ini jelas ditujukan kepada Pjs Bupati Talaud, seolah-olah klien kami bersenang-senang di atas penderitaan rakyat entah apa maksud dari pernyataan ini. Menjabat saja belum sebulan. Atas dasar apa Yusak mengatakan ini. Ini juga yang kami proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pada intinya setiap orang ataupun badan, apa bila melanggar pasti ada sanksi hukum,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pjs Bupati Talaud Fransiscus Manumpil memberikan klarifikasi di ruang kerjanya pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, tentang izin operasional Rumah Sakit Pratama di Damau, Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dengan bantuan Sekda Kepulauan Talaud Yohani Kamagi, Asisten Ekbang Sekda Djauhari, Plt Kadis Kesehatan Leida Dachlan, Kepala BPKAD Paul Dimpudus, dan Kadis Kominfotik Sthela Bentian, Manumpil memberikan penjelasan tentang cara mendapatkan izin untuk Rumah Sakit.

“Pemerintah Provinsi kewenangannya adalah memberikan izin untuk Rumah Sakit tipe B. Rumah Sakit tipe B di Provinsi Sulawesi Utara ada 3 yakni Rumah Sakit ODSK, Rumah Sakit Sentra Medika dan Rumah Sakit Siloam,” katanya

Sementara pemberiaan izin operasional untuk Rumah Sakit Tipe C termasuk Rumah Sakit Pratama adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota.

” Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kota memberikan izin operasional untuk Rumah Sakit Tipe C termasul Rumah Sakit Pratama. Rumah Sakit yang ada di Damau itu adalah Rumah Sakit Pratama. Karena itu kewenangan untuk memberi izin operasional adalah Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,” ungkap Pjs Bupati.(Jody Sampelan)

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *