ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – EM (30) merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis, tega menghilangkan nyawa korbannya seorang nenek di Rokan Hilir saat melakukan aksinya dan membawa kabur Hp dan pakaian korban, akhirnya dibekuk tim resmob di rumahnya di Simpang Tanki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang hanya 24 jam setelah kejadian.
Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan, setelah sebelumnya melakukan pengintaian. Tm juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Vario 150 warna hitam tanpa nopol milik pelaku, 1 Unit Handphone merk Oppo warna biru milik korban, 1 helai baju milik pelaku, 1 buah celana panjang warna coklat muda milik pelaku dan ada bekas bercak darahnya serta 1 dompet warna merah jambu milik korban,
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Senin (18/3/2024) mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap hanya dalam 24 jam setelah kejadian.
“Tersangka berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan di belakang rumahnya Senin (18/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah sebelumnya Tim Resmob mendatangi TKP serta mengumpulkan bahan keterangan,” kata Yulanda.
Diceritakan Yulanda, adapun kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat korban Sumarni alias Nek Monja (64) warga Jalan Simpang Benar Lokasi 26 RT 027 RW 010 Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih sedang berada di rumahnya.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang kemudian langsung memukul dengan tangan kosong ke wajah korban berkali-kali dan membanting kepala korban kelantai berkali-kali yang menyebabkan korban tidak sadar diri dan berlumuran darah. Setelah melancarkan aksinya kemudian pelaku mengambil 1 buah Handphone Android dan uang yang berada di dalam dompet merah jambu milik korban tersebut,” ungkapnya.
Awalnya diketahuinya kasus ini Pelapor Alidoni (31) ditelpon Dewi (anak kandung korban) yang mengatakan wawak perempuan (Korban) ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan tidak sadarkan diri dan bersimbah darah di lokasi tepat nya di rumah sendiri (Korban). Selanjutnya Pelapor dari langsung melihat keadaan wawak perempuannya (Korban) ke Rumah Sakit Athaya di Ujung Tanjung Kepulauan Ujung Tanjung
“Sesampainya di Rumah Sakit Athaya Ia melihat keadaan wawak perempuan (Korban) di bagian wajah terdapat lebam, di bagian kepala sebelah kiri bocor, sebelah tangan kiri lebam, tangan sebelah kanan lebam dan keadaan wawak perempuan (Korban) tidak bisa diajak untuk berbicara dan wawak perempuan (Korban) sudah dilakukan rujuk ke Rumah Sakit di daerah Duri karena dengan keadaan seperti itu. Atas kejadian ini pelapor melaporkan kejadian ini secepatnya ke Polres Rokan Hilir,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Selanjutnya Tim Resmob Rohil mendapat informasi bahwa di TKP ada ditemukan seorang orang perempuan (Nenek) dalam keadaan tidak sadarkan diri yang sudah berlumuran darah dalam rumahnya, kemudian Tim Resmob Rohil memberitahukan kepada Kanit 1 Pidum Polres Rohil IPTU All Hidayat S.Tr.k, M.M. informasi tersebut dan kemudian atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohil IPTU I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Polres Rohil IPTU All Hidayat S.Tr.k, M.M. agar Team Resmob Rohil mendatangi informasi kejadian tersebut.
Setelah sampai di TKP dan bahwa benar ditemukan seorang 1 orang perempuan (Nenek) yang bernama saudari Sumarni alias Nek Monja sudah tidak sadarkan diri yang berlumuran darah didalam rumahnya kemudian Team Resmob Rohil mengamankan TKP kejadian tersebut dan lalu membawa korban ke RS ATHAYA dan kemudian Korban dirujuk Ke RS di daerah Duri untuk dilakukan perawatan.
Kemudian Team Resmob Kembali dan olah TKP dan mencari baket diseputaran TKP di lapangan, dari hasil kerja keras Tim Resmob Rohil didapat baket informasi siapa pelaku dan keberadaan pelaku, tidak buang sia-sia lalu Tim Resmob Rohil bergerak cepat menuju rumah pelaku, dan kemudian Tim mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara ES Manullang di belakang rumahnya. Setelah diinterogasi ianya mengaku telah melakukan Tindakan Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
“Karena perbuatannya tersebut, tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP,” tukas Yulanda.(*)