Lakukan KDRT, Susanto Warga Jl.Imam Bonjol di Tahan Unit PPA Polres Asahan

ASAHAN (SUMUT) SUARAPANCASILA.ID – Susanto (38) warga Jl. Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kota Kisaran Timur di tangkap Unit PPA Polres Asahan karena melanggar Pasal 44 (1) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Minggu (28/09/2025).

Nona (Istri Susanto) melapor ke Unit PPA Polres Asahan karena mendapat perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mendapat laporan tersebut Personil Unit PPA Polres Asahan gerak cepat dan langsung mengamankan Susanto dari kediamannya di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur.

Dari keterangan pelapor saat di temui Suarapancasila.id mengatakan Susanto melarang saya (Nona) untuk berjumpa dengan anak-anaknya dan diduga telah mencuci otak anak-anak agar benci kepada saya, yang lebih menjijikan lagi Susanto mengizinkan wanita (Pelakor) menginap dirumahnya padahal status kami masih suami istri karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Susanto telah menunjukan kepada anak-anak kami kelakuan yang tidak pantas dengan menyimpan wanita (pelakor) didalam rumah dan menduga menanamkan kepada anak-anak saya agar benci terhadap ibunya dan itu terlihat 2 minggu lalu saat saya ingin menemui mereka

“Di depan Lurah dan Polisi anak pertama saya memaki-maki saya dan mengatakan ibu saya sebagai perusak rumah tangga” ucap Nona.

Saya berterimakasih kepada Personil Unit PPA Polres Asahan karena telah menanggapi aduan saya dengan menahan Susanto dan meminta agar menjatuhkan hukuman sesuai pasal yang berlaku, tutup Nona.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *