Lantik Pejabat Fungsional, Ini Pesan Wabup Syamsurizal

SIAK (RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menegaskan bahwa jabatan fungsional bukan sekadar formalitas, melainkan amanah besar menuntut tanggung jawab dengan penuh integritas, profesional dan loyalitas terhadap bangsa dan negara.

Pesan itu disampaikan saat ia melantik delapan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, dan Inspektorat Kabupaten Siak.

“Pelantikan ini amanah dan tanggung jawab besar, jabatan fungsional itu memegang peranan penting. Jadi amanah ini harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap bangsa dan negara khususnya pada masyarakat Kabupaten Siak,” ujar Syamsurizal dalam sambutannya di Ruang Rapat Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Syamsurizal menyoroti dua bidang fungsional yang dilantik, yakni Auditor pada Inspektorat dan Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup. Ia menyebut, para auditor berperan penting dalam proses pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah yang berbasis audit dan prinsip akuntabilitas.

“Kami berharap auditor di Siak mampu menjadi motor penggerak dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan kinerja Pemda dengan Audit yang profesional, independen, dan memberikan rekomendasi konstruktif terhadap permasalahan yang ditemukan,” ujarnya.

Sementara bagi pejabat Pengendali Dampak Lingkungan, Wabup menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.

“Kami menaruh harapan agar saudara saudara juga mampu menjadi motor penggerak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Siak. Dengan pengawasan ketat, objektif dan memberikan solusi nyata terhadap masalah pencemaran dan kerusakan yang ada di Kabupaten Siak ini,” kata dia.

Pelantikan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 800.1.3.3/BKPSDMD/KPTS/2025/67 S.D 74 tersebut menetapkan delapan aparatur sebagai pejabat fungsional, terdiri atas dua Pengendali Dampak Lingkungan dan enam Auditor.

Mereka adalah Agusyones, S.Si dan Wiza Septia, S.Si sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama pada Dinas Lingkungan Hidup, serta Pivit Yunisyah Hutagalung, SKM, Idolla Febriyenti, ST, Yudistiro, S.E, Nugroho Priyono, S.E, Eka Putri Yani, ST, dan Tengku Fachriadi, SE sebagai Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Kabupaten Siak.

Pelantikan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar, Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Asisten Administrasi Umum Setda Siak Rozi Chandra, serta Kepala BKPSDMD Zulfikri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *