Asahan, Suarapancasila.id – Mafia Minyak Solar bersubsidi yang bermain di SPBU 14.212.291 Air Joman seperti tidak takut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan diduga Kapolsek Air Joman AKP. T Lawolo menerima Bulanan.
Kapolsek Air Joman AKP. T Lawolo berkata saat awak media GSNTV mengadukan Ali Wardana alias Ali Cacing warga Desa Banjar yang membeli minyak solar bersubsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman dengan menggunakan mobil yang memiliki Tanki modifikasi bervolume 2000 liter dan telah melanggar UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001
“Saya tidak kenal dengan Ali Cacing…. Siapa itu dia …. Begini saja bang kalau nanti nampak Ali Cacing mengisi lagi telpon saya biar kita tangkap langsung dia ditempat”
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ucapan yang pernah dikatakan Kapolsek Air Joman AKP. T Lawolo kepada awak media GSNTV tidak terbukti,pada hari Jumat 08/03/2024 di SPBU 14.212.291 Air Joman awak media GSNTV dan rekan melihat Ali Wardana alias Ali Cacing sedang mengisi BBM, tapi Kapolsek AKP. T Lawolo saat dihubungi tidak mau mengangkat telponnya dan awak media mendapat perlakuan penghinaan, intimidasi dan pengancaman oleh Ali Wardana alias Ali Cacing dengan menyerang
“Kau photo saja kirim ke Polres …. Anj..g kau …. Kau bukan orang sini…mati kau nanti (sambil menarik tangan awak media)…ayo betumbuk kita dibelakang” ucap Ali Cacing dengan gaya premannya.
Awak media GSNTV dan rekan yang ingin membuat laporan di Polsek Air Joman sudah 2 jam lebih berada disana belum juga dimintai keterangan dan Kapolsek AKP. T Lawolo yang dihubungi tetap tidak mau mengangkat telponnya,ucap korban.
Korban menelpon Kanit Reskrim Polsek Air Joman IPDA. Irianto mengatakan kalau saya mau buat laporan sekarang,silahkan (kata Kanit).
Mendengar Kanit mempersilahkan saya membuat laporan,mulailah jiwa petugas piket tidak tenang dan tiba-tiba Juper Polsek Air Joman Rizki Pasaribu yang dihubungi piket ingin bicara sama saya,setelah saya cermati pertanyaan Juper tadi mengarah bahwa tidak ada yang bisa dilaporkan karena tidak ada pemukulan untuk di visum,jelas korban.
Hasan Hasibuan personil Polsek Air Joman yang minta untuk memediasi korban dengan Ali Cacing besok,tapi saat ini tidak kabar semua itu hanya omong kosong.
Saya menduga Kapolsek Air Joman AKP. T Lawolo bersama anggotanya melindungi Ali Wardana alias Ali Cacing pelaku pelanggaran UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001,dan saya akan melaporkan hal ini kepada Kapolres Asahan dan Kapolda Sumatera Utara,terang korban. (*)