PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Terkait ungkap kasus pembunuhan terhadap Romansyah yang terjadi di Jalan Pangeran Ratu Depan Pasar Induk Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (14/1/2024) yang lalu. Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Konferensi Pers Polsek SU I Palembang, Jumat (19/1/2024).
Konferensi pers langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU I Palembang Kompol Alex Andriyan SKom.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sigihartono mengatakan bahwa dalam ungkap kasus pembunuhan ini, diamankan pelaku atas nama Tomi (25) yang pekerjaan sebagai buruh angkut sayur di Pasar Induk.
“Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsal Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek SU 1 Palembang di rumah salah satu keluarga pelaku di Desa Semodim Kabupaten Ogan Komering Ilir,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa kasus pembunuhan tersebut terungkap berawal dari penyelidikan pihaknya dengan menganalisa Corsed Circuit Television (CCTV) di TKP yang menjadi petunjuk.
“Atas informasi CCTV tersebut, terlihat adanya peristiwa pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan identitas tersangka atas nama Tomi yang pekerjaan sebagai buruh angkut sayur dan beralamat Dusun Semodim Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ungkapnya Harryo.
Lanjut Harryo juga ungkapnya motif terjadinya pembunuhan tersebut, karena terjadi selisih paham ketersinggungan antara pelaku dengan korban.
“Selisih paham tersebut terjadi karena korban sering di olok-olok tersangka dan kemudian dituduh melakukan tindakan yang tidak terpuji yaitu diduga sebagai pihak yang mengambil salah satu handphone milik rekannya tenaga kurir (buruh angkut) yang ada di pasar induk,” terangnya.
Lebih lanjut dia terangkan pada saat itu karena terjadinya olok-olokan tersebut, korban sempat akan melakukan pemukulan terhadap tersangka menggunakan gitar dan kemudian tersangka lari mengambil sebilah pisau dan kembali mendatangi korban sehingga terjadilah pembunuhan tersebut
“Korban mengalami luka bacok pada leher kiri, luka bacok kuping belakang sebelah kiri, luka sayat di lengan kiri dan luka bacok di dahi. Korban ditemukan oleh masyarakat di TKP sudah tidak bernyawa lagi dan masyarakat berusaha membawa korban ke Rumah Sakit BARI, namun korban sudah meninggal dunia,” bebernya Harryo.
Terakhir Harryo sampaikan bahwa barang bukti yang diamankan yaitu ver korban, sepasang sandal warna hitam milik tersangka, baju korban, 1 (satu) buah Gitar dan satu bilah senjata tajam.
“Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, dimana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati, diancam dengan hukuman penjara diatas 12 Tahun,” pungkasnya Harryo. (*)