JOMBANG (JATIM).SUARAPANCASILA ID – Lembaga Hukum Advokasi (LHA)PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun berikan sosialisasi hukum kepada para warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Ngoro.(20/2/2026)
Tim LHA mendapat mandat langsung dari ketua cabang (Kacab) Jombang, hadir ke ranting Ngoro bersama Tim LHA, Pamter, Humas, Paralegal, Jurnalis Terate Indonesia (JTI), serta pengurus cabang, pengurus ranting & pengurus rayon.
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini bagi warga PSHT & kedepannya meliputi siswa-siswa PSHT, Kegiatan ini diisi langsung oleh Tim atau pengurus LHA ketua (Eko Putut, Spd), Wakil Ketua (Rendra Wahyu Pradana), Sekretaris (M.Dzikri Fajrul Falah), Bendahara (Mulyono).
Ketua LHA Cabang Jombang, Eko Putut, Spd., memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana yang pernah dilakukan oleh oknum anggota pencak silat, serta bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukannya.
“Kami ingin para warga PSHT ini memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru, terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan hingga pengeroyokan dan penyalahgunaan media sosial,” jelas ketua LHA, Eko Putut.
Langkah-langkah LHA PSHT Cabang Jombang bertugas ;
1.memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan penyuluhan kepada warga PSHT terkait permasalahan hukum.
2.Melindungi dan menjaga marwah, ajaran, dan legalitas organisasi dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
3.Melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran hak atas lambang dan nama PSHT (Kelas 41).
4.LHA bekerja di bawah koordinasi pengurus PSHT (Pusat/Cabang) untuk menyelesaikan persoalan hukum, bukan untuk mengambil kebijakan organisasi.
5.LHA sering digawangi oleh advokat yang juga merupakan warga PSHT untuk memberikan perlindungan hukum profesional kepada anggota.
Disambung anggota LHA Irvan Fadillah, menerangkan apa LHA ?
LHA mempunyai tugas pendampingan hukum yang terbagi menjadi 2 yakni ;
Litigasi adalah pendampingan ketika perkara sudah masuk persidangan, yang kedua non litigasi adalah pendampingan di luar persidangan, atau pendampingan masih dalam proses mediasi diluar/dalam kepolisian.
LHA PSHT adalah singkatan dari Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Lembaga ini berfungsi sebagai organ organisasi yang dibentuk oleh PSHT untuk menangani masalah hukum, memberikan penyuluhan hukum, serta melindungi hak kekayaan intelektual (merek/lambang) PSHT.
Kemudian wakil ketua LHA, Rendra Wahyu Pradana yang sehari – hari mengajar atau Dosen di STIKIP PGRI Jombang, menjelaskan terkait dengan alur pendampingan hukum, dari penanganan suata kasus skala kecil bisa didampingi paralegal, yang mempunyai tugas pendampingan hukum.Di PSHT cabang Jombang sendiri paralegal sudah dikukuhkan.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi PSHT sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek bela diri, tetapi juga aktif membangun karakter dan kesadaran hukum di kalangan anggotanya.
” Segala permasalahan di PSHT bisa langsung hubungi call center LHA, untuk konsultasi hukum agar tidak main hakim sendiri dalam penanganan kasus, Rendra juga memberikan saran kepada semua warga SH Terate agar tidak memakai atribut komunitas”.Imbuhnya
Komandan Pamter PSHT Cabang Jombang, Sugeng Wiyoto berpesan kepada warga dan siswa sabuk putih ranting Ngoro “Berfikir sebelum bertindak”.
Sementara, Pimpinan Law Office Jack and Associates Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H., atau yang biasa disapa akrab Bang Jack juga memberikan pesan kepada seluruh warga PSHT Ranting Ngoro dan anggota paralegal agar terus meningkatkan pemahaman hukum yang selaras dengan langkah-langkah sosialisasi dan edukasi LHA Pusat Madiun.
Bang Jack menegaskan bahwa tidak ada perpecahan dalam tubuh PSHT pusat Madiun seperti yang selama ini digaungkan oleh pihak-pihak tertentu.Upaya hukum pun sudah jelas, ” Proses banding dan status a Quo apalagi secara De facto PAM dalam penguasaan ke pimpinan kang Mas Moerdjoko dan kami tetap berpegang teguh pada keputusan tersebut, PSHT hanya satu yaitu berpusat di Madiun Pimpinan Ketua Umum Kang Mas Drs. R. MOERDJOKO H.W. tegasnya.
“Anak-anak muda harus tahu hak-haknya, tapi juga paham kewajiban dan batasan-batasan hukum yang mengatur interaksi sosial. Kesadaran ini penting agar tidak menjadi pelaku maupun korban,” ujarnya Bang Jack
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana para warga PSHT tampak antusias menggali informasi dan menyampaikan pengalaman mereka sehari-hari yang berkaitan dengan hukum.
Terpisah, Ketua Cabang PSHT Jombang melalui sambungan washap dengan Jurnalis Terate Indonesia (JTI) Cabang Jombang, Kang Mas Subiyantoro mengapresiasi kepada LHA.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tentang hukum seperti ini sangat bagus diadakan dan terus dilanjutkan.
“Kami sangat mengapresiasi LHA memberikan edukasi kepada siswa dan warga PSHT. Ini sangat bermanfaat untuk membekali mereka menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan taat hukum,” Tuturnya Kangmas Subiyantoro
[ Yan /JTI ]










