Leo A. Permana: Restorasi Asas Lex Certa, MK Tegaskan Advokat Tak Bisa Dipidana Lewat “Pasal Karet”.

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor disambut sebagai fajar baru bagi kepastian hukum di Indonesia. Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., menilai langkah hukum ini merupakan koreksi fundamental terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini rentan terhadap subjektivitas.

​Dalam tinjauan akademisnya, Leo menegaskan bahwa penghapusan frasa tersebut bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan upaya MK untuk mengembalikan marwah prinsip due process of law yang sering kali tercederai oleh penafsiran sepihak aparat penegak hukum.

​Menurut Leo, frasa “tidak langsung” dalam delik obstruction of justice selama ini bersifat sangat elastis atau “karet”, sehingga berpotensi menjadi alat represi bagi profesi yang menjalankan mandat undang-undang, seperti advokat.

Bacaan Lainnya

​”Secara intelektual, kita harus melihat bahwa hukum pidana wajib memenuhi asas lex certa atau kejelasan norma. Frasa ‘tidak langsung’ itu sangat multitafsir. Tanpa batasan yang rigid, aktivitas pembelaan yang dilakukan advokat atau kritik dari jurnalis bisa dengan mudah dikualifikasikan sebagai upaya merintangi penyidikan. MK telah bertindak tepat dengan memangkas potensi kesewenang-wenangan tersebut,” ujar Leo A. Permana di kantor Leo Chien Long & Associates Law Firm, Selasa (03/03/2026).

​Leo menjelaskan bahwa putusan ini mempertegas batasan antara “perintangan hukum yang bersifat jahat” dengan “pembelaan hukum yang bersifat profesional”. Ia menekankan bahwa advokat sering berada di posisi rentan ketika strategi pembelaan mereka dianggap tidak sejalan dengan keinginan penyidik.

​”Putusan ini adalah kemenangan bagi akal sehat hukum. Dengan hilangnya frasa ‘tidak langsung’, maka parameter pembuktian kini harus didasarkan pada fakta material yang konkret, bukan sekadar asumsi atau hubungan yang dicari-cari. Ini adalah benteng perlindungan bagi kerja-kerja intelektual seperti advokat, jurnalis, dan aktivis antikorupsi,” tambahnya.

​Sebagai praktisi yang juga berlatar belakang akademis, Leo A. Permana menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia.

​”Kita mendukung penuh pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, namun penegakannya tidak boleh dilakukan dengan instrumen hukum yang bersifat otoriter. Putusan MK ini memastikan bahwa penegakan hukum di Jawa Timur dan nasional kedepannya harus lebih akuntabel, transparan, dan tidak lagi menggunakan ancaman kriminalisasi untuk membungkam pihak yang kritis,” tegas pria yang memimpin organisasi advokat di Jawa Timur ini.

​Menutup pernyataannya, Leo menghimbau seluruh anggota IKADIN di Jawa Timur untuk menjadikan putusan ini sebagai motivasi untuk terus bekerja secara profesional tanpa rasa takut.

​”Kepada rekan-rekan advokat, teruslah bekerja dengan integritas. Putusan MK ini menjamin bahwa selama kita berada dalam koridor kode etik dan menjalankan mandat konstitusi, tidak ada lagi ruang bagi ‘pasal karet’ untuk menjerat dedikasi kita. Mari kita kawal penegakan hukum yang jujur, adil, dan beradab,” pungkasnya.

Pewarta ; Doni Kurniawan
Editor ; Denny W

Pos terkait