Limbah PKS PT PHI Dialirkan ke Lahan Masyarakat

ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Warga Kecamatan Bangko Pusako, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya Kota Kabupaten Rokan Hilir mengeluhkan bau limbah yang diduga berasal dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) yang dialirkan ke lahan masyarakat di kawasan Perkebunan Masyarakat Balam Km 24.

Salah satunya lahan yang dialiri itu milik, Sutrisno (48) warga Balam KM 24 mengatakan, diriya bersama warga lainnya sangat terganggu dengan aroma bau menyengat yang berasal dari aliran limbah (Land Aplikasi) pabrik PT. PHI kelahan perkebunan beberapa masyarakat.

“Jadi yang paling mengganggu baunya itu musim hujan, terasa bau menyengat dikarenakan menguap, jadi kami tidak nyaman dengan bau itu, sebab lokasi aliran limbah (Land Aplikasi) ke lahan beberapa masyarakat ini tidak jauh dari pemukiman warga.” jelasnya Sutrisno, Senin (8/7/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut disampaikan Sutrisno, dengan adanya bau limbah seperti ini, berarti Pihak PKS PT PHI diduga melakukan pembiaran atas Land Aplikasi (pembuangan limbah) yang disalurkan kelahan perkebunan sawit beberapa masyarakat dan diduga tidak adanya monitoring dalam hal ini.

Pasalnya, kalau memang Land Aplikasi itu dirawat tidak dibiarkan begitu saja, mungkin bau limbah ini tidak bau menyengat juga baunya sangat tajam seperti ini.

“Atas kejadian ini saya minta kepada Dinas DLHK Provinsi maupun Kabupaten untuk segera menindaklanjuti terkait bau limbah yang sangat tidak nyaman ini karena kami anggap ini sudah pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Terpisah saat awak media konfirmasi Humas PKS PT PHI, Joko terkait bau limbah yang diduga berasal dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. PHI yang dialirkan kelahan masyarakat, belum ada jawaban.

Sementara Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi ketika dikonfirmasi mengatakan, Terkait PT PHI memang land aplikasi pada saat masih PT. B,

“Izinnya LA untuk PT BSS dulu seluas 200 ha, sekarang mereka buat baru, apakah termasuk kebun yang ada dalam izin atau di luar yang sudah diizinkan,” ungkapnya.

Suwandi menambahkan perlu diverifikasi kembali apakah lahan Juanda masuk dalam yang 200 ha itu.

“Nanti kita turunkan anggota untuk memantaunya,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *