ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Diduga Jaka Maulana Kepala Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa dan dana desa dari tahun 2023 hingga 2024 kemudian pengelolaan anggaran dana BUMDES dari tahun 2020 dan parahnya lagi jarang masuk kantor.Senin, (07/10/2024).
Dijelaskan 2 orang warga Desa Pondok Bungur yang tidak mau disebutkan namanya melaporkan kepada awak media dan lembaga menyampaikan. Jaka Maulana Kades Pondok Bungur tidak pernah masuk kantor alias jarang bang, coba bang konfirmasi ke dia kemana aja anggaran dana desa dan dana desa tahun 2023 dan 2024 , kalau memang ada apa kegiatannya. Drainase kah apa Rabat Betonkah dan dimana lokasinya.
” Kemudian masalah Progam BUMDES tidak transparan dari tahun 2020 hingga tahun 2024 hanya Keluarganya saja yang di bantu”, ucap 2 orang warga dengan senada.
Lanjutnya, Parahnya lagi bang, Ketua BUMDES Uda pergi ke Malaysia mungkin cekcok sama Kades masalah uang bang..!. Kades paling paten ya di tempat kami kurasa bang. Yang jarang masuk kantor “, pungkasnya.
Sementara itu, Dikonfirmasi Jaka Maulana Kepala Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga melalui pesan WhatsApp dan di telepon Berdering tidak berani membalas dan tidak berani mengangkat telpon di duga ketakutan.
Terpisah, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) mengatakan. Kepada pihak Kejaksaan, Unit Tipikor dan Inspektorat Kabupaten Asahan dan Dinas PMD Kabupaten Asahan untuk segera mengkroscek kebenaran laporan warga yang diduga Jaka Maulana Kades Pondok Bungur melakukan indikasi korupsi terkait pengelolaan anggaran dana desa, dana desa dan BUMDES.
” Kepada Dinas PMD Kabupaten Asahan untuk menegur tegas/keras yang diduga Kades Pondok Bungur jarang sekali masuk kantor”, jelasnya.
Setelah itu, Jika di temukan kebenaran sesungguhnya bahwa Kades Pondok Bungur melakukan Mark Up pada penggunaan dana desa . Maka pihak APH segera menangkap dan memeriksa kades tersebut, karena ada dugaan banyak keterlibatan dari perangkat desa yang melakukan tindakan korupsi tersebut “, cetusnya.
(Red/Tim)