LEBAK (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah (GMBI) Distrik Kabupaten Lebak diterima audiensi Asepraedi S.Sos MSi
Plt. Camat Leuwidamar
didampingi Kapolsek Leuwidamar Iptu Tjik Denmark Kapolsek Leuwidamar. Senin (20/01/2025).
Diaula kantor Kecamatan Leuwidamar Pengurus LSM GMBI distrik Kabupaten Lebak di komandoi King Naga memenuhi agenda audiensi dan klarifkasi atas pernyataan dan pandangan yang keliru mengenai LSM GMBI.
Dalam audiensi tersebut King Naga menyampaikan beberapa permasalahan yang ada isyu isyu negatif tentang LSM GMBI dan konsep program yang di bawanya untuk masyarakat, bahwa King selaku ketua GMBI Lebak mengacu pada beberapa undang – undang sebagai berikut ;
1. Pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
2. Pasal 28H (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”;
3. Berdasarkan Undang – Undang 1945 BAB X Pasal 28 Ayat (2) Setiap Manusia Berhak Mendapatkan Kemudahan Dan Perlakuan Khusus Untuk Memperoleh Kesempatan Dan Manfaat Yang Sama, Guna Mencapai Kesamaan Dan Keadilan.
Maka dengan sebab itu kami LSM GMBI menyampaikan surat permohonan audiensi untuk meluruskan mengapa GMBI ada di kabupaten Lebak, terhitung baru dari tanggal 29 Desember 2024 SK kepengurusan LSM GMBI Distrik Lebak sah kami terima dari DPP LSM GMBI Di Bandung,”jelasnya.
“Dengan kehadiran kami Di kabupaten Lebak ini sebenarnya untuk penyeimbang pemerintahan,juga merubah pengertian masyarakat tentang LSM GMBI.
Kami membawa konsep program tujuanya adalah yang utama untuk mensejahterakan masyarakat bawah bukan serta merta untuk kepentingan pribadi,atau Lembaga,”tambah King Naga.
Alhamdulilah dengan pertemuan audiensi sekaligus sosialisasi pemahaman mengenai konsep program mandiri GMBI yang disambungkan nanti dengan program pemerintah pusat Pak Camat Leuwidamar Asepraedi S.Sos MSi mengerti memahami dan mendukung program LSM GMBI untuk masyarakat,”tukas King Naga.
“Di ruang yang sama pak camat Asepraedi S.Sos MSi menyampaikan terkait polemik dan kegundahan masyarakat petani penggarap atas status hak bekas HGU sampang peundey PT. The Bantam Preanger Rubber saat ini telah keluar keputusan menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : B/HT.01/2841/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 perihal Penataan Kembali Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemilikan Tanah bekas Hak Guna Usaha PT. The Bantam Preanger Rubber yang berlokasi di desa Wantisari dan Desa Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak,
Dengan terbitnya keputusan tersebut tentu hal ini menjadi harapan baru bagi para petani pengarap untuk mengurus dan mengusulkan pendaftaran Tanahnya kepada Pemerintah untuk dapat diterbitkan Sertipikat melalui program PTSL,”tutup Asepraedi.
Selanjutnya sekali lagi kami sampaikan bahwa kami tidak memaksa masyarakat untuk menyetujui program yang kami tawarkan untuk masyarakat petani ini, keputusan di kembalikan lagi kepada masyarakat, tetapi apapun programnya
Saya memastikan itu semua tujuanya untuk masyarakat, ngapain saya belain hanya untuk kepentingan pengusaha saja, kalau tidak melibatkan masyarakat,”pungkas King Naga.