JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyembangi KPK untuk menyampai laporan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Sabtu (4/5/2024).
Ketua LSM KSHNM Kalsel, Subhan Saputra menyampaikan, oknum Bupati di Kalsel masa jabatan 2021-2024 melalui jalur Perseorangan/Independen yang dalam melengkapi salah satu persyaratan dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang terdata pada website elhkpn.Kpk.go.id milik KPK RI melaporkan total harta kekayaan Rp16.548.788.157,-
“Setelah menjabat dan kembali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang terdata pada website elhkpn. Kpk.go.id milik KPK RI, melaporkan total harta kekayaan Rp17.430.733.169.- ada kenaikan sebesar Rp 881.945.012.00 dari Tahun 2021 Rp16.548.788.157,” katanya.
Menurutnya, kebanyakan harta kekayaan oknum Bupati itu berupa tanah yang diduga hasil hibah tanpa akta dari orang tuanya.
Disebutkan, setelah menjabat Bupati melakukan pembersihan terhadap ASN eselon II, III dan IV di salah satu Pemkab di Kalsel yang pada waktu Pemilihan Kepala Daerah tidak mendukungnya, kemudian oknum Bupati itu melakukan mutasi terutama para SKPD, untuk mengisi jabatannya mengangkat ASN sebagai PLT dan atau PLH pada SKPD.
“Dari pengangkatan PLT pada SKPD tersebut kuat dugaan dana tunjangan jabatan para SKPD diduga diambil oleh terlapor untuk memperkaya diri sendiri,” tuturnya.
Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 selalu merubah peruntukkan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) tanpa persetujuan DPRD.
“Dugaan Kerugian Negara dari Tahun Anggaran 2021-2022 dan 2023 sebesar Rp10.000.000.000,” jelasnya.
Ditambahkan, alat bukti yang pelapor bawa berupa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemkab di Kalsel 2021, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Nomor: 7.A.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, Tanggal 13 Mei 2022.
“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Tahun 2022. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan,” pungkasnya.(*)