TANGERANG-SUARAPANCASILA.ID-
Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM), yang juga dikenal sebagai LPPM Lembutan Kabupaten Tangerang, mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa sesuai aturan hukum yang berlaku. Dukungan ini disampaikan pada Jumat (21/06/2024).
Dalam rekaman suara yang dikirim ke tim media Diksiber.ID, Ketua LPPM Lembutan, Uding menyatakan bahwa dukungan ini didasari oleh aduan dan laporan dari masyarakat. Menurut laporan tersebut, gedung RSUD Tigaraksa yang sudah berdiri dengan megah menghabiskan biaya sebesar 32,8 miliar rupiah.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Oleh karena itu, kami mendukung penuh Kajari Tigaraksa untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Uding dalam rekaman tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan lahan dan pembangunan fasilitas publik seperti RSUD sangat penting. “Masyarakat berhak mengetahui bahwa uang yang mereka bayarkan melalui pajak digunakan dengan benar dan sesuai peruntukannya. Jika ada indikasi penyelewengan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan kejelasan mengenai proses pengadaan lahan tersebut.(*).