ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Puluhan massa dari LSM PMPRI Kabupaten Asahan “geruduk” kantor Kejaksaan Asahan Jakan W.R Supratman Kisaran,Kamis (13/2) sekira pukul 10:00 WIB. Kedatangan mereka meminta dan mendesak lembaga Adhyaksa, untuk segera menetapkan para rekanan-rekanan proyek pengadaan barang jasa yang mereka laporkan sebagai tersangka.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Plank 3T, Neon Box, Peta Desa dan Buku Perdes yang mereka laporkan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang diteruskan ke Kejaksaan Asahan,belum ada kepastian hukum. Sebab, kasus tersebut sudah hampir tiga bulan lebih belum ada kejelasan diduga stagnan.
“Sudah tiga bulan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan ini di Kejatisu. Saya selaku pelapor sudah diperiksa selama 2,5 jam.Namun, hingga hari ini Kejaksaan Asahan belum ada menetapkan tersangka atau menahan para direktur -direktur pemasok pengadaan barang dan jasa pada 177 Desa se Kabupaten Asahan tersebut, ” tegas Hendra Syahputra SP Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan dalam orasinya.
“Yang kami laporkan dalam kasus dugaan korupsi itu, semua Direktur – Direktur pemasok pengadaan,Ketua PAPDESI,Ketua APDESI, Kadis PMD dan Kabid PMD. Namun, hingga kini satupun dari mereka belum ada yang diperiksa atau ditetapkan jadi tersangka. Padahal, bukti- bukti kasus korupsi itu sudah kami lampirkan dalam laporan kami, “sambung Hendra lagi.
” Kalau tidak mampu menangani kasus korupsi di Kabupaten Asahan. Sebaiknya, Kasi Pidus segera mundur aja dari jabatan. Karena dinilai gagal. Bagus angkat kaki dari Asahan ini, “teriak Sekretaris LSM PMPRI, Satriawan Siregar.
” Biar Pak Jaksa ketahui. CV Putra Daerah pemasok Plank 3 dan Buku Perdes pada 177 Desa se Kabupaten Asahan. Diduga perusahaan Bodong yang sudah tidak aktif lagi. Namun, masih melakukan transaksi jual beli pada kantor Desa dan kantor Pemerintahan tanpa ada melampirkan e-Faktur sebagai perusahaan yang wajib kena pajak. Diduga CV tersebut perusahaan penghempang pajak dan perusahaan sudah mati, “kata Satriawan Siregar.
Usai melakukan orasi secara bergantian di depan Kantor Kejaksaan,massa akhirnya diterima oleh Kasi Intel, Heriyanto Manurung SH dan Kasi Pidsus Kejaksaan, Chandra Syahputra SH. Dalam jawabannya, Kasi Pidus mengaku kalau mereka sudah memanggil beberapa Kepala Desa (Kades) dan rekanan untuk memberikan keterangan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk diminta keterangan kepada beberapa Kades dan rekanan,terkait Kasus dugaan korupsi Plank 3T, Buku Perdes, Peta Desa dan Neon Box. Namun, hingga kini masih proses. Sabar dan tunggu aja informasinya. Pantau aja kinerja kami, kalau bisa rekan -rekan PMPRI dua Minggu sekali datang ke Kantor Kejaksaan. Biar tau perkembangan proses penyelidikan kami, “tegas Chandra Syahputra.
Usai mendengar jawaban dari Kasi Pidsus, DPC LSM PMPRI Asahan langsung meminta Kajari atau Kasi Pidsus untuk melakukan penandatanganan “Kontrak Hukum”. Sebagai komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Asahan.
“Kalau Pak Kasi Pidsus bersedia melakukan kontrak hukum dengan kami. Mohon ditandatangani spanduk yang kami bawa ini. Artinya biarbkami masyarakat Asahan yakin dengan kinerja Pak Kasi Pidsus dan Kejaksaan Asahan, ” ujar Hendra Syahputra yang ditolak oleh Chandra Syahputra.
“Kalau Spanduk Kontrak Hukum ini belum bisa saya tandatangani. Saya kordinasi kan dulu dengan pimpinan saya, yakni Pak Kajari Asahan. Kalau Kajari meneken, saya juga meneken. Tinggalkan saja spanduknya di Kejaksaan ini, ” pungkasnya.
Setelah mendengar itu, massa akhirnya pulang membubarkan diri, dengan pengawalan dari Polres Asahan.
Sebelumnya, LSM PMPRI Asahan telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejatisu terkait penjualan neon box di 177 desa dengan harga jual sebesar Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, buku perdes Rp.1,5 juta, Plank 3 T Rp.3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya 20 sampai 25 kali kegiatan per desa setiap tahunnya dengan menghabiskan uang ratusan juga setahun. (AH)