Mantan Kepala Desa Petanang Muara Enim di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari, Dugaan Korupsi Dana Desa

MUARAENIM. (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Beberapa waktu lalu dikabarkan menghilang, mantan Kades Petanang berinisial SM, akhirnya muncul memenuhi panggilan guna pemeriksaan di Kejari Muara Enim terkait kasus dugaan korupsi APBDES 2019-2023, Rabu, (19/02/2025).

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, SM dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Seksi Pidsus Kejari Muara Enim selama kurang lebih 4 jam. Hingga akhirnya, ditetapkan tersangka dan dilakukan Penahanan, selama 20 hari ke depan.

Seksi Pidsus dan Seksi Intel Kejari Muara Enim telah melakukan pengeledahan di Kantor desa Petanang dan Rumah Mantan Kades telah ditemukan sejumlah dokumen.

Bacaan Lainnya

“Sayangnya, ketika itu SM selaku Mantan Kades Petanang tidak muncul alias menghilang,” kata Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, SH MH, dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya S.H MH, Sebutnya.

Selanjutnya dia juga menyampaikan “Hari ini, SM datang ke Kejari Muara Enim memenuhi panggilan, kita lakukan pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih 4 jam, dua alat bukti cukup akhirnya dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Enim,” jelasnya.

Lanjutnya, modus yang dilakukan SM dalam menjalankan aksinya, yaitu adanya belanja fiktif dan kekurangan volume fisik serta pajak kegiatan tidak disetorkan.

Diantaranya, penggunaan kas Desa Petanang tidak ada bukti pertanggung jawaban sebesar Rp. 606,04 juta.

Selanjutnya, sisa penggunaan APBDES tidak ada dalam kas sebesar Rp 538, 17 juta. Belanja barang fiktif sebesar Rp 56,5 juta, pajak kegiatan tidak disetor Rp 26,28 juta. “Kekurangan volume pekerjaan fisik Rp 2,9 juta. Total kerugian negara sebesar Rp 1,229 miliar,” bebernya.

SM dijerat Pasal berlapis akibat kasus dugaan korupsi APBDES 2019-2023. Antara lain, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 1 ayat 1 huruf b, UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI No 20/2001 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancamannya, 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Sutikno

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *