Maraknya Pembangunan Dana Desa  Pemdes Sedupi Dipertanyakan Warga

 

PALI. SIARAPANCASILA. ID Pembangunan desa yang sedang marak saat ini untuk kemajuan dan perkembangan di desa, agar warga binaan desa dapat menikmati, melihat bahwa desa meraka maju dalam pembangunan, sesuai dengan program pembangunan pemerintah pusat yang di dukung dengan diberikan nya dana desa pada setiap desa dan juga dana lain nya.

 

Bacaan Lainnya

Demikian juga dengan desa Sedupi yang sedang melaksanakan pembangunan gedung serba guna desa, dengan anggaran dana desa tahun 2023 dengan pagu sebesar Rp.Sedang saat 450.187.120,- dengan masa waktu pengerjaan selama 120 hari.

 

Gedung serba guna yang dibangun di dusun 1 desa Sedupi, kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali ini, memang sangat baik untuk perkembangan desa yang mana dalam rencana nya dapat dipergunakan sebagai sarana untuk ber olah raga, pasar, dan juga tempat bermain voli dan bulu tangkis dan lain sebagainya.

 

Namun sayang dalam pelaksanaan nya, pembangunan gedung serba guna ini tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan, sedangkan dana desa untuk pembangunan nya sudah cair, ucap beberapa warga yang merasa keberatan akibat belum dapat nya di pergunakan gedung tersebut.

Dalam plang proyek jelas disebutkan bahwa luas bangunan gedung serba guna ini awal nya adalah 15 x 30 meter, namun terlihat dalam papan plang, bahwa ukuran gedung ini telah beberapa kali di hapus dan di  awak media mencoba menelusuri dan mengukur luas nya, maka kepala desa mengatakan gak usah kamu ukur, bahwa gedung ini juga nanti akan selesai dengan penggunaan dana saya sendiri, ucap nya dengan ketus.

 

Patut disayangkan sikap kepala desa Sedupi saat awak media mencoba mengkonfirmasi dan mencari kebenaran nya, sebab terlihat jelas wajah dan cara menjawab kepala desa sangat kurang enak di lihat dan ketus.

 

Pada saat ini, masyarakat tidak bisa bicara, mungkin karena mereka takut berbicara karena kurang paham akan undang undang, dan juga takut jadi bermasalah dengan kepala desa, seperti yang diutarakan oleh salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan

 

Demikian juga dengan Sekjen LSM LMPN ketika diminta tanggapan nya akan hal ini, Beliau mengatakan bahwa semua akan terlihat nanti, dan penggunaan dana desa bila memang di salah gunakan, maka masyarakat berhak melaporkan nya pada aparat penegak hukum dan inspektorat, jelas nya. Dan jangan lupakan lembaga swadaya masyarakat beserta dengan pemberitaan media, yang bisa melaporkan penyalah gunaan dana pembangunan tersebut, dan berujung pada laporan kepada penegak hukum, sebab dana itu adalah dana pemerintah atau uang masyarakat yang seharus nya penggunaan dana nya harus transparan, dan diberitahukan kepada masyarakat, jelas nya. Enggi marlisa.

 

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *