PALEMBANG,SUARAPANCASILA.ID – Aktivis Sumsel Bersatu Untuk Keadilan (ASBAK) sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait Kasus pemberi Suap Sdri. Ir. Hj. Lucianty (istri bupati Pahri Pada Saat itu) yang dihukum sangat rendah hanya 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara
Hal tersebut disampaikan oleh M..Sanusi Mewakili Aktivis Sumsel Bersatu Untuk Keadilan (ASBAK) kepada awak media melalui Via Phone setelah melakukan aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI Jakarta,Kamis (13/06/24).
M.Sanusi mengatakan Aktivis Sumsel Bersatu Untuk Keadilan memang benar-benar aktivis dan organisasi yang mengikuti perkembangan situasi Politik di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, terlebih siatuasi terkini Politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin, terdapat issue-issue yang tidak ada relevansinya dengan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
“Sehubungan dengan informasi yang dihimpun oleh Aktivis Sumsel Bersatu Untuk Keadilan dalam rangka menuntaskan Indikasi dugaan kasus OTT di tahun 2015 pada Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin didalam proses hukum telah terjadi ketidakadilan terhadap pemberi Suap yang bernama Sdri. Ir. Hj. Lucianty (istri bupati Pahri Pada Saat itu) yang dihukum sangat rendah hanya 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara dan diketahui dalam masa hukuman Sdri Ir. Hj. Lucianty ternyata mendapatkan pengurangan Hukuman selama 4 bulan, padahal saat itu masih berlaku PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan Remisi dan diduga tidak mendapatkan JC (Justice Collaburator) dari KPK Republik Indonesia, diketahui Sdri. Ir. Hj. Lucianty (istri bupati Pahri Pada Saat itu) menjalankan Hukuman Penjara di Lapas Wanita yang berada di Jl. Merdeka Palembang, namun telah dibebaskan sebelum vonis 1 Tahun 6 bulan tersebut dijalankan (masa hukum 2016-2017), apalagi kita ketahui pada Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 ini, Sdri. Ir. Hj. Lucianty telah menyatakan ikut serta sebagai Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin dan sebagai Ketua Partai PKN Provinsi Sumatera Selatan,”ujar Sanusi.
“Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan keji dan tercela maka daripada itu walaupun diperbolehkan Undang-Undang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah namun dikhawatirkan persoalan tersebut akan terulang kembali disaat yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memimpin Duerah, yang secara Etika dan Moral Sdri. Ir. Hj. Lucianty tidak layak untuk mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Musi Banyuasın Tahun 2024 ini karena diduga telah terlibat dalam perhelatan sebagai Mantan Narapidana Koruptor yang kasus proses – proses hukuman penuh dengan kontra,”tambahnya.
“Dikutip dari pemberitaan web tempo.co pada tanggal 1 Februari 2019 ditulis “Lacianty tejerat dalam kasus suap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015, saat itu fr. Hj. Lucianty menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Ir. Hj. Lucianty terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK Republik Indonesia di Kediaman Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Bambang Karyanto) di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015, saat itu OTT Ir. Hj. Lucianty tak sendiri, dia disana bersama 4 orang lainnya, salah satunya Bupati Kabupaten Musi Banyuasin pada saat itu (Pahri Azhari) yang merupakan suaminya, dalam OTT tersebut KPK RI mengamankan Uang sebanyak Rp. 2,56 Miliar didalam tas besar merah marun, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang pada hari Senin Tanggal 3 Mei 2016 terdakwa Pahri Azhari divonis dengan Hukuman 3 Tahun Penjara, sedangkan Ir. Hj. Lucianty divonis Hukuman Pidana 1.6 Tahun, dan pada tanggal 24 Juni 2017 Ir. Hj. Lucianty bebas penuh,”ujar sanusi lebih lanjut.
Maka, menyikapi Persoalan Tersebut, Aktivis Sumsel Bersatu Untuk Keadilan Menyampaikan Informasi dan Melakukan Aksi Demontrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Meminta KPK RI :
1.Meminta Kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Untuk Kembali membuka secara Komprehensif terkait Kasus pemberi Suap Sdri. Ir. Hj. Lucianty (istri bupati Pahri Pada Saat itu) yang dihukum sangat rendah hanya 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara, diketahui dalam masa hukuman Sdri. Ir. Hj. Lucianty ternyata mendapatkan pengurangan Hukuman selama 4 bulan, padahal saat itu masih berlaku PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan Remisi dan diduga tidak mendapatkan JC (Justice Collaburator) dari KPK Republik Indonesia, diketahui Sdri. Ir. Hj. Lucianty menjalankan Hukuman Penjara di Lapas Wanita yang berada di Jl. Merdeka Palembang, namun telah dibebaskan sebelum venis 1 Tahun 6 bulan tersebut dijalankan (masa hukum 2016- 2017), apalagi kita ketahui pada Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 ini. Sdri. Ir. Hj. Lucianty, telah menyatakan ikut serta sebagai Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin dan sebagai Ketua Partai PKN Provinsi Sumatera Selatan, Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan keji dan tercela maka daripada itu walaupun diperbolehkan Undang-Undang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah namun dikhawatirkan persoalan tersebut akan terulang kembali disaat yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memimpin Daerah, yang secara Etika dan Moral Sdri. Ir. Hj. Lucianty tidak layak untuk mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 ini karena diduga telah terlibat dalam perhelatan sebagai Mantan Narapidana Koruptor
2.Meminta Kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera memeriksa Sdri. Ir. Hj. Lucianty, guna melakukan Penyidikan dan Penyelidikan yang lebih mendalam terhadap persoalan Proses Peroses Hukuman yang Penuh dengan Kontra dalam perhelatan pernah sebagai Narapidana Koruptor dalam Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK Republik Indonesia.
3.Mempertanyakan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang pengurangan hukuman Sdri. Ir. Hj. Lucianty padahal pada saat itu masih berlaku PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan Remisi dan diduga tidak mendapatkan JC (Justice Collaburator) Dari KPK Republik Indonesia.
Aksi massa Aktivis Sumsel Bersatu Untuk Keadilan (ASBAK) di terima oleh Perwakilan KPK RI serta mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian.