NGAWI (JATIM), SUARAPANCASILA.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan pengenalan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang akan berlaku mulai tahun depan. SIM ini tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di delapan negara anggota ASEAN lainnya.
Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat Ngawi, Madiun, Ponorogo, dan sekitarnya, yang sering menjadi tenaga kerja di negara-negara tetangga. Dengan SIM baru ini, mereka tidak perlu lagi mengurus perpanjangan SIM di sejumlah negara ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Singapura, dan Malaysia.
SIM terbaru akan menampilkan informasi lebih lengkap, termasuk gambar kendaraan sesuai jenis SIM, seperti sepeda motor. Selain itu, data pada SIM juga akan dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris untuk mempermudah penggunaan di luar negeri.
– Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura)
– Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).
Sebagai informasi tambahan, beberapa negara ASEAN telah mengakui SIM Indonesia dalam ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’.
Aturan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara negara-negara ASEAN yang telah diakui sejak tahun 1985, yang memungkinkan pengakuan saling terhadap SIM domestik antar negara-negara anggota.