KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Sengketa lahan antar ahli waris yang terjadi di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, diselesaikan melalui forum mediasi yang digelar di Balai Desa Jedong, dengan melibatkan kedua belah pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah warisan tersebut, Selasa (05/05/2026).
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jedong, Tekat Wahyudi, didampingi perangkat desa serta dihadiri perwakilan Muspika Wagir sebagai bentuk sinergi dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Dalam proses mediasi, Pemerintah Desa menegaskan komitmennya untuk mengedepankan musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian konflik, khususnya persoalan pertanahan yang kerap melibatkan hubungan keluarga.
Kepala Desa Jedong, Tekat Wahyudi, menjelaskan bahwa pihak desa selalu membuka ruang dialog selama masyarakat masih menghendaki penyelesaian dilakukan di tingkat desa.
“Selama masyarakat meminta persoalan ini diselesaikan di desa, kami akan selalu mengutamakan musyawarah. Tujuannya bukan mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi mencari solusi bersama dengan hati yang sama-sama legowo agar persoalan selesai dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan kekeluargaan menjadi prioritas utama agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang berkepanjangan.
Selain itu, transparansi data pertanahan juga menjadi salah satu langkah penting dalam mediasi. Pemerintah desa membuka akses terhadap dokumen pertanahan, termasuk Buku Leter C Desa, guna membantu warga meluruskan riwayat kepemilikan tanah.
Meski Buku Leter C Desa merupakan dokumen resmi negara, pihak desa tetap memberikan ruang bagi warga yang membutuhkan klarifikasi atas sejarah tanah mereka.
“Kami membuka data yang memang diperlukan masyarakat untuk meluruskan riwayat tanahnya. Data digital yang sudah terkomputerisasi juga kami pastikan sinkron dengan data manual yang ada di Buku Leter C Desa,” jelas Tekat.
Dalam penyelesaian sengketa tersebut, pemerintah desa juga bersinergi dengan unsur Muspika Wagir melalui koordinasi empat pilar, sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Tekat menilai, banyak sengketa tanah yang sebenarnya terjadi di antara pihak-pihak yang masih memiliki hubungan keluarga atau satu garis keturunan. Karena itu, menjaga silaturahmi menjadi hal yang sangat penting.
Ia mengaku bersyukur ketika pihak yang bersengketa masih mau saling berjabat tangan dan membuka ruang komunikasi.
“Kalau masih bisa bersalaman, itu artinya masih ada jalan baik untuk menjaga persaudaraan. Jangan sampai sengketa tanah memutus hubungan keluarga,” katanya.

Terkait adanya tindakan sepihak seperti pemasangan pagar pembatas lahan yang sempat memicu ketegangan, pihak desa mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil langkah yang dapat memperkeruh suasana.
Warga diminta untuk lebih mengutamakan dialog dari hati ke hati melalui forum resmi di kantor desa sebelum mengambil tindakan.
“Setiap tindakan sepihak tentu ada konsekuensinya. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat terlebih dahulu,” tegasnya.
Pemerintah Desa Jedong menegaskan akan terus membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan dan kepastian data secara kekeluargaan, sebelum melangkah ke jalur hukum yang lebih tinggi.
Dengan pendekatan mediasi yang humanis dan terbuka, desa diharapkan tetap menjadi ruang pertama bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai, adil, dan bermartabat.
REPORTER : DONI KURNIAWAN (KIM)
EDITOR : DENNY W










