Sengketa Lahan Ahli Waris di Desa Jedong Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Veriridiano L.F Bili, S.H. mendampingi kliennya melihat langsung buku terawangan desa Jedong. Foto (Kim / suarapancasila.id)

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Sengketa lahan antar ahli waris kembali mencuat di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Persoalan tersebut melibatkan ahli waris almarhum Yamun Al Ambat dengan pihak lain yang saat ini menguasai lahan yang telah berdiri kawasan perumahan.

Tim kuasa hukum dari Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., yakni Veriridiano L.F. Bili, S.H., dan Rifki Sanudin, S.H., menyampaikan bahwa mereka bertindak sebagai kuasa hukum dari Priyatno Subekti dkk, selaku ahli waris sah dari almarhum Yamun Al Ambat.

Veriridiano L.F Bili, S.H., menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada status kepemilikan tanah warisan yang berada di wilayah Desa Jedong, Wagir. Menurut pihaknya, klien mereka memiliki hak waris yang sah atas objek tanah tersebut dan tanah itu tidak pernah dijual maupun disetujui untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Klien kami menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak waris dari almarhum Bapak Yamun dan tidak pernah ada persetujuan penjualan kepada pihak mana pun,” ujar Veriridiano dalam keterangannya usai mendampingi kliennya mengikuti mediasi, Selasa (05/05/2026).

Permasalahan ini semakin kompleks setelah diketahui bahwa di atas objek tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini dikuasai oleh pihak developer perumahan.

Sebelumnya, mediasi telah difasilitasi oleh Pemerintah Desa Jedong dengan membuka data buku tanah desa atau Letter C guna menelusuri riwayat kepemilikan lahan. Namun, hasil mediasi tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak ahli waris.

Veriridiano mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan perangkat desa, baik aparatur lama maupun yang saat ini menjabat, terkait perubahan maupun pengelolaan data dalam buku desa tersebut.

“Kami belum puas dengan hasil mediasi karena ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pertanahan desa yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Meski demikian, demi menjaga kondusivitas lingkungan dan menghindari konflik sosial di tengah masyarakat, pihak ahli waris sepakat untuk membuka pagar yang sebelumnya dipasang di lokasi sengketa. Langkah ini dilakukan agar pemilik rumah yang berada di dalam kawasan tersebut tetap memiliki akses keluar masuk.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum akan berkoordinasi lebih lanjut dengan klien guna menentukan langkah hukum berikutnya. Upaya yang akan ditempuh meliputi jalur litigasi maupun non-litigasi.

Suasana mediasi Sengketa lahan antar ahli waris di desa Jedong Wagir. Foto (Kim / suarapancasila.id)

Dalam ranah perdata, mereka akan memperjuangkan hak ahli waris atas objek tanah tersebut. Sementara pada aspek pidana, pihak kuasa hukum membuka kemungkinan pelaporan terkait dugaan pemalsuan data maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi pertanahan.

Selain itu, pengumpulan bukti tambahan juga terus dilakukan guna memperkuat dasar hukum klaim kepemilikan ahli waris.

Veriridiano berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang agar semua pihak, baik ahli waris maupun pengembang perumahan, memperoleh kepastian hukum yang adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

REPORTER : DONI KURNIAWAN
EDITOR : DENNY W

Pos terkait