SITARO (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Tidak ada kasus pernikahan dini yang tercatat di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam dua tahun terakhir. Ini diumumkan oleh Denny D Kondoj, Sekretaris Daerah Sitaro, berdasarkan data dari Disdukcapil.
Pencapaian ini adalah hasil dari upaya pemerintah daerah yang proaktif dalam membantu, mendukung, dan mendidik anak-anak. Kampanye untuk menghentikan pernikahan dini dilakukan di sekolah dan tempat ibadah untuk meningkatkan kesadaran tentang efek negatif pernikahan dini.
“Dan hal itu (upaya) tidak lepas dari kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga. Kami berharap dapat terus dipertahankan,” ungkap Kondoj.
Kampanye stop pernikahan usia dini yang menyeluruh di sekolah dan tempat ibadah adalah salah satu tindakan pemerintah untuk meningkatkan pemahaman tentang efek negatif pernikahan dini terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial.
“Tujuan dari kampanye ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa dan masyarakat tentang dampak buruk pernikahan usia dini, baik dari segi kesehatan fisik, mental, maupun sosial,” bebernya.
Selain kampanye di sekolah dan tempat ibadah, pemerintah bekerja sama dengan organisasi perempuan untuk melakukan sosialisasi pencegahan. Dia menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran kaum perempuan dan masyarakat secara umum tentang risiko pernikahan terlalu muda.
“Kami ingin kaum perempuan dan anak-anak perempuan di Sitaro tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan menunda pernikahan hingga mereka siap secara fisik, mental, dan finansial,” katanya. “Kami akan terus memastikan bahwa anak-anak di Sitaro memiliki masa kanak-kanak yang layak, aman, dan sejahtera,” tambahnya(Jody Sampelan)