Menata Ulang Tata Desa: Pemkab Tala Matangkan Regulasi Pemberhentian Kades Lewat FGD Strategis

Pelaihari(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID – 17 April 2025 – Dalam upaya menciptakan tatanan pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan transparan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang mekanisme pemberhentian kepala desa. Kegiatan strategis ini berlangsung di Auditorium Hutan Jati, Pelaihari, dan dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Tala, Hairul Rijal.

Kegiatan ini bukan sekadar formalitas pertemuan administratif. Di balik ruang diskusi yang tertata rapi, tersirat komitmen Pemkab Tala untuk memperjelas dasar hukum dan prosedur dalam proses pemberhentian kepala desa. Selama ini, permasalahan di tingkat desa kerap kali menyentuh ranah sensitif, termasuk konflik internal, penyelewengan wewenang, hingga pelanggaran etika jabatan. Semua itu membutuhkan payung hukum yang kuat, tegas, namun tetap adil.

FGD ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Setda Tanah Laut, dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, sebagai narasumber utama. Keberadaan perwakilan dari lembaga yudikatif tersebut menjadi poin krusial dalam memberikan perspektif hukum yang tajam dan netral.

Bacaan Lainnya

Diskusi ini merupakan fondasi penting untuk memastikan setiap proses pemberhentian kepala desa dilakukan secara objektif, berdasarkan norma hukum yang berlaku, bukan karena tekanan politik atau kepentingan tertentu, peraturan ini nantinya akan menjadi acuan resmi, sekaligus penjaga marwah kepemimpinan desa agar tetap berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Selain perwakilan hukum dan pemerintah kabupaten, FGD ini juga melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan para camat se-Kabupaten Tanah Laut. Keterlibatan mereka menjadi penting, mengingat para camat kerap menjadi garda depan dalam mengawasi kinerja kepala desa di wilayah masing-masing.

Pembahasan Ranperbup ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam membentuk tata kelola desa yang lebih demokratis, tertib, dan bertanggung jawab. Sebuah langkah maju dalam memperkuat sistem pemerintahan lokal yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam lanskap politik dan birokrasi daerah, Ranperbup tentang pemberhentian kepala desa bukan sekadar dokumen regulatif. Ia adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan integritas, sekaligus refleksi bahwa jabatan bukanlah kekuasaan absolut, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Dengan dimulainya pembahasan ini, Pemkab Tala menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari ruang diskusi yang inklusif, berpijak pada keadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Karena pada akhirnya, desa yang kuat hanya bisa dibangun dari kepemimpinan yang bersih, jelas, dan bermartabat.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *